Tusuk Korban 15 Kali, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Percoban Pembunuhan

id tusuk korban 15 kali polisi gelar rekonstruksi kasus percoban pembunuhan

Tusuk Korban 15 Kali, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Percoban Pembunuhan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Payung Sekaki Kota Pekanbaru menggelar rekonstruksi dugaan percobaan pembunuhan oleh tersangka FH alias Febri, yang menusuk korban Yogi Permana sebanyak 15 kali.

"Hasil rekonstruksi terdiri dari 33 adegan, diduga tersangka menusuk korbannya sebanyak 15 kali," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Benni Syaf saat rekonstruksi di rumah korban di Jalan Sempurna Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa diduga motif tersangka tega menusuk korbannya tersebut dikarenakan tersangka ingin mengambil sepeda motor korban. Kasus percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (19/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Di rumah tersebut, korban tinggal bersama dengan adik perempuannya. Tersangka yang baru mengenal korban sekitar sebulan ketika itu numpang menginap di rumah korban.

Pada malam kejadian tersebut ketika hendak tidur dan masuk kamar, tersangka yang sudah menyiapkan pisau langsung menusuk korban secara membabi buta. Adik korban yang berada di kamar sebelah mengetahui abangnya langsung berteriak minta tolong kepada tetangga.

Tersangka yang mendengar teriakan minta tolong dari adik korban lalu melarikan diri lewat pintu belakang. Namun upayanya melarikan diri tersebut tak berlangsung lama karena di luar warga telah berkumpul dan alhasil tersangka pun berhasil diamankan meski sempat dihakimi massa.

"Ini percobaan pencurian sepeda motor. Tersangka ingin mengambil motor korban tetapi karena korbannya melawan jadi dia menusuknya," jelas kapolsek.

Sementara itu, korban beruntung bisa selamat dan sembuh setelah dirawat di rumah sakit. Ayah korban Emze turut menyaksikan proses rekontruksi mengatakan kalau kondisi anaknya tersebut sudah berangsur membaik.

"Sudah berangsur membaik setelah tiga hari dirawat. Sekarang dia sudah di rumah," katanya.