Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera melimpahkan tersangka mafia perambah hutan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin.
"Tersangka Johanes Sitorus, hari ini penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 550,16 hektare," kata Direkur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Pekanbaru.
Johanes Sitorus alias JS (62) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan hutan di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Ridho, kawasan hutan yang dirambah oleh JS merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo.
Ia menjabarkan, kasus yang dilakukan JS juga melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri. Zaiful Yusri saat ini mendekam di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
"Bedanya kasus yang kita tangani untuk tersangka JS adalah perambahan hutan sementara di Kejati Riau itu tindak pidana korupsinya," jelasnya.
Dalam kasus perambahan ini, demikian Ridho, keduanya bersekongkol mengeluarkan surat hak milik (SHM) pada kawasa hutan penyangga TNTN. Seluas 550,16 hektare kawasan hutan mereka terbitkan SHM.
"Total ada 271 SHM yang kita sita dan dijadikan barang bukti," jelasnya.
Melengkapi Ridho, Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Gakkum KLHK, Edwar Sembiring mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," urainya.
Penyidikan JS dalam perkara perambahan kawasan hutan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2004 silam. Namun, kasus itu sempat maju mundur bahkan pernah di hentikan. Namun, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2009 silam.
Dari BBKSDA Riau, proses penyidikan dilanjutkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera. Kepala BPPHLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea mengatakan penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus yang dilakukan JS karena ratusan SHM berada di tangan tersangka dan terdiri dari sejumlah nama.
Meski begitu, kasus itu kembali diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.