Siak (Antarariau.com) - Empat pegawai honorer Pemkab Siak, Provinsi Riau yang tertangkap tangan melakukan Pungli pada Februari 2017 tetap akan mendapat sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja.
"Meskipun ke-empat honorer tersebut tidak bisa dijerat hukum karena tidak memenuhi pasal pidana seperti yang dinyatakan pihak Polres Siak, namun dari Pemda ada aturannya sendiri," kata Plt Kadishub Siak Syafrilenti di Siak, Rabu.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK memang sudah menyurati dan menyampaikan secara langsung terkait dibebaskannya keempat honorer tersebut, dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada Pemda.
"Bagi kami mereka tetap akan dikenakan sanksi karena telah melakukan pungutan kepada masyarakat saat mereka bertugas," ungkap Syafrilenti yang juga menjabat sebagai Asisten II ini.
Dia menegaskan, siapapun yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Siak, baik yang statusnya sudah pegawai negeri sipil ataupun masih honorer, tetap dikenakan sanksi jika melakukan pungutan liar.
"Namun meskipun begitu, tentu kami memprosesnya sesuai prosedur, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke inspektorat. Kami hanya tidak ingin masyarakat beranggapan Pemda tidak tegas, karena masih memperkerjakan orang yang sudah terlibat melakukan pungutan," jelasnya.
Menurutnya, PNS saja yang terlibat langsung dipecat apalagi hanya honorer yang dikontrak tahunan.
Sebelumnya Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan menyampaikan keempat honorer Dishub berinisial MJ, FS, AR dan LP tertangkap tangan pada Selasa, 21 Februari 2017 pukul 00.05 WIB itu dilepaskan dari jeratan hukum sebab kasusnya belum memenuhi unsur.
Pertama karena statusnya hanya honorer yang tergolong Pegawai Harian Lepas (PLH), bukan PNS atau penyelenggara negara.
Selain statusnya yang bukan aparatur sipil negara, keempat honorer tersebut tidak memenuhi pasal pidana karena ketidaklengkapan alat bukti. Kedua sopir kendaraan pengangkut barang tersebut mengaku bahwa mereka tidak dimintai secara paksa memberikan pungutan.
Berita Lainnya
Kadishub Siak Sampaikan Kekecewaan Atas Empat Pegawainya Yang Tertangkap Pungli
22 February 2017 10:35 WIB
Terima Laporan Masyarakat, Polda Riau Usut Dugaan Pungli E-KTP
01 December 2016 14:20 WIB
Terima Laporan Pungli, Kadisdukcapil Pekanbaru Geram
22 October 2016 15:21 WIB
YLKI Riau Terima Puluhan Pengaduan Pungli Listrik
22 April 2013 16:37 WIB
ASN Inhil diimbau jaga netralitas dalam pilkada, Erisman: Ada sanksi tegas
18 August 2024 17:38 WIB
Tasyakuran HUT ke-51, PDI-P Riau sanksi tegas caleg membelot dari Ganjar-Mahfud MD
10 January 2024 14:39 WIB
Kemnaker akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur PMI nonprosedural
12 April 2023 15:59 WIB
Terkait kecurangan, Pertamina sanksi tegas oknum pegawai SPBU Duri-Dumai
21 October 2021 17:34 WIB