Siak (Antarariau.com) - Empat pegawai honorer Pemkab Siak, Provinsi Riau yang tertangkap tangan melakukan Pungli pada Februari 2017 tetap akan mendapat sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja.
"Meskipun ke-empat honorer tersebut tidak bisa dijerat hukum karena tidak memenuhi pasal pidana seperti yang dinyatakan pihak Polres Siak, namun dari Pemda ada aturannya sendiri," kata Plt Kadishub Siak Syafrilenti di Siak, Rabu.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK memang sudah menyurati dan menyampaikan secara langsung terkait dibebaskannya keempat honorer tersebut, dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada Pemda.
"Bagi kami mereka tetap akan dikenakan sanksi karena telah melakukan pungutan kepada masyarakat saat mereka bertugas," ungkap Syafrilenti yang juga menjabat sebagai Asisten II ini.
Dia menegaskan, siapapun yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Siak, baik yang statusnya sudah pegawai negeri sipil ataupun masih honorer, tetap dikenakan sanksi jika melakukan pungutan liar.
"Namun meskipun begitu, tentu kami memprosesnya sesuai prosedur, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke inspektorat. Kami hanya tidak ingin masyarakat beranggapan Pemda tidak tegas, karena masih memperkerjakan orang yang sudah terlibat melakukan pungutan," jelasnya.
Menurutnya, PNS saja yang terlibat langsung dipecat apalagi hanya honorer yang dikontrak tahunan.
Sebelumnya Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan menyampaikan keempat honorer Dishub berinisial MJ, FS, AR dan LP tertangkap tangan pada Selasa, 21 Februari 2017 pukul 00.05 WIB itu dilepaskan dari jeratan hukum sebab kasusnya belum memenuhi unsur.
Pertama karena statusnya hanya honorer yang tergolong Pegawai Harian Lepas (PLH), bukan PNS atau penyelenggara negara.
Selain statusnya yang bukan aparatur sipil negara, keempat honorer tersebut tidak memenuhi pasal pidana karena ketidaklengkapan alat bukti. Kedua sopir kendaraan pengangkut barang tersebut mengaku bahwa mereka tidak dimintai secara paksa memberikan pungutan.