Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di salah satu Kecamatan di Bengkalis dalam proses perekaman e-KTP.
"Laporannya telah kita terima. Kita dalami dan segera tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Rivai menuturkan Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan sejumlah warga Bengkalis yang tergabung dalam Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani).
Dalam laporannya, Petani menyatakan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparatur sipil negara dalam perekaman KTP pada Mei 2016 lalu.
Ada sekitar 500 warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu yang dimintai uang sebesar Rp75.000 untuk sekali rekam KTP.
Untuk itu, Rivai mengatakan bahwa Ditreskrimsus sebagai bagian dari Satgas Pungli yang dikukuhkan Gubernur Riau beberapa waktu lalu akan menindak secara hukum oknum bersangkutan.
Salah seorang anggota Petani, Sahat Mangapul menuturkan bahwa biaya Rp75.000 itu dilakukan oleh kedua terlapor pada 22 dan 23 Mei 2016 lalu kepada 500 warga desa.
Hal tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau. Hasil penelusuran Ombudsman, katanya, ditemukan adanya tindakan Pungli.
"Ombudsman telah memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga saat ini hal itu tidak kunjung dilakukan," ujarnya.
Untuk itu ia berharap pasca dikukuhkan tim Saber Pungli dapat segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.