Polisi Sita Ganja Seberat Delapan Kilogram Dari Warga Rohil

id polisi sita, ganja seberat, delapan kilogram, dari warga rohil

Polisi Sita Ganja Seberat Delapan Kilogram Dari Warga Rohil

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan delapan kilogram ganja kering di Desa Sapta Permai.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan dua lokasi penemuan ganja itu adalah di Jalan Simpang Blok B dan sebuah rumah kosong SMK Pembangunan di Desa Sapta Permai Kecamatan Bagan Sinembah. Ganja tersebut ditangkap dari satu orang tersangka yakni Tri Sutrisno Tamba (23).

"Barang bukti dua bal besar yang diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor delapan kg, satu tas ransel, dan satu tas travel merk Polo," lanjut Guntur.

Kronologis penangkapannya dimulai pada Rabu (8/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Blok B sering dijadikan tempat transaksi.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi memberhentikan orang yang dicurigai berada di sepeda motor. Lalu tim melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawanya di dalamnya ditemukan satu bal besar diduga ganja kering.

"Berdasarkan hal tersebut dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di samping SMK Pembangunan. Ditemukan kembali satu buah tas travel merk Polo yang di dalamnya berisikan satu bal besar lagi," ungkapnya.

Polda Riau mencatat kasus narkoba di provinsi setempat cukup signifikan. Bahkan dalam satu pekan ada 30 kasus lebih. Hal ini menandakan kebutuhan pengguna narkoba masih banyak di Riau dan peredar semakin menjamur.

"Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kita akan ungkap bandarnya," kata Guntur.