Polisi sita sabu lima kilogram di Kepulauan Seribu untuk diedarkan ke wisatawan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Polisi sita sabu lima kilogram di Kepulauan Seribu untuk diedarkan ke wisatawan

Polres Kepulauan Seribu menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1869,8 gram di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Senin. (ANTARA/Polres Kepulauan Seribu)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkapkan sabu-sabu seberat lima kilogram yang disita dari seorang bandar awalnya akan diedarkan kepada wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

"Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau," kata Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Jakarta, Selasa.

Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial BP dengan barang bukti lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Warga Medan terangkap basah edarkan sabu bersama warga Siak Hulu

Selain mengincar wisatawan, pihak kepolisian juga menduga barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu.

"Kami dapat informasi dan kami ungkap di Kampung Bahari, kemungkinan akan disebarkan juga di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.

Ashari mengatakan kasus pengungkapan lima kilogram sabu-sabu tersebut tidak akan berhenti sampai di sini.

Baca juga: Polres Kampar gelandang tiga pengedar sabu

Kasusnya akan terus dikembangkan karena BP dipastikan mempunyai pemasok yang harus diringkus secepatnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Pemeriksaan terhadap BP juga mendapati bahwa yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus serupa.

Sebelumnya BP pernah berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan 1,5 gram sabu.

Ashari juga menyebut BP belum lama menghirup udara bebas, namun bukannya bertobat yang bersangkutan malah kembali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba hingga akhirnya diciduk polisi pada 20 Januari 2022 di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten.

Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: 11 tersangka penyeludup 80 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap