Polres Kampar gelandang tiga pengedar sabu

id Sabu,Polres kampar, narkoba kampar

Polres Kampar gelandang tiga pengedar sabu

Tiga tersangka pengedar sabu. (ANTARA/HO-Polres Kampar).

Kampar (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga pengedar sabu asal Desa Kubang Jaya Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar, Kamis (20/1/2022).

"Ya, tim Opsnal berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di Siak Hulu," kata Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba Daren Maysar saat dikonfirmasi, Ahad (23/1).

Tiga orang pelaku itu adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22, semuanya warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Barang bukti ditemukan bersama mereka adalah tiga paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok (Bruto 0.49 Gram), tiga HP, dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu, serta barang bukti lainnya.

Ceritanya, tim Opsnal mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu pada Kamis (20/01) sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah dipastikan, tim bersama aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Hasil interogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Sementara OT mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam).

"Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Kampar dan hasil pemeriksaan urine positif methamphetamine," jelas Kasat.

Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tukasnya.

Baca juga: Mobil anakbuahnya dibakar, Kakanwil Menkumham Riau : Jangan takut diteror saat perangi narkoba

Baca juga: Gubernur Riau minta lapas bekali pendidikan agama bagi napi, biar tidak jadi pengedar narkoba