2016, DKJN Riau Tangani 55 Perkara Perdata, Ini Beberapa Diantaranya

id 2016 dkjn, riau tangani, 55 perkara, perdata ini, beberapa diantaranya

2016, DKJN Riau Tangani 55 Perkara Perdata, Ini Beberapa Diantaranya

Pekanbaru (Antarariau.con) - Berdasarkan data semester II tahun 2016, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau telah menangani 55 perkara perdata.

"Satu diantaranya perkara yang menonjol adalah kasus perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru berupa gugatan debitur terkait eksekusi piutang negara dengan Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Pbr. Jo. Nomor 96/PDT/2016/PT.PBR, " kata Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri T. Agus Priyo Waluyo, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dalam perkara perdata tersebut kapasitas Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri tercatat sebagai Ketua PUPN Cabang Riau.

Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut sampai saat ini dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, dimana pada Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi perkara dimaksud dimenangkan oleh PUPN dan kawan-kawan.

"Perkara berikutnya yang menonjol adalah Bidang KIHI Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri juga berkoordinasi dengan Subdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Humas DJKN berkenaan dengan penanganan perkara nomor 159/Pdt.Bth/2015/PN.Pbr, di Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.

Perkara nomor 159/Pdt.Bth/2015/PN.Pbr, ini katanya, adalah berupa perlawanan (derden verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr., Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 32/PDT/2009/PT.PBR jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3014 K/PDT/2009 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 320 PK/Pdt/2012 melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Perkembangan perkara ini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK)," katanya.

Ia menjelaskan, Perkara Nomor 159/Pdt.Bth/2015/PN.Pbr ini bermula dari adanya fakta bahwa Pelawan (DJKN c.q. Kementerian Keuangan sebagai Pengelola BMN) tidak pernah diikutsertakan/dilibatkan sebagai pihak dalam perkara Gugatan/putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 75/Pdt/G/2007/PN.PBR jo.

Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 32/Pdt/2009/PTR jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3014K/Pdt/2009 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 320 PK/PDT/2012 yang menimbulkan terbitnya penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-Pts/2011/PN.Pbr jo. Nomor: 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr., tanggal 9 April 2015.

"Bahwa DJKN c.q. Kementerian Keuangan sebagai pihak pelawan sangat berkepentingan terhadap aset Barang Milik Negara yang menjadi obyek sengketa, dalam rangka menyelamatkan keuangan Negara karena aset Barang Milik Negara tersebut diperoleh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, DJKN c.q. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan (derden verzet), perkembangan penanganan perkara ini pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, kegiatan lain yang dilakukan dalam penanganan perkara antara lain berkoordinasi dengan kantor pusat DJKN/Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan dalam hal pembuatan/penandatanganan Surat Kuasa Khusus untuk perkara-perkara di KPKNL.

Berikutnya, melakukan koordinasi dengan KPKNL dan Pengadilan Negeri berkaitan dengan perkara-perkara yang belum selesai dan telah berumur di atas 10 tahun.