Warga Rupat Desak Polisi Bebaskan Empat Warga

id warga rupat, desak polisi, bebaskan empat warga

Pekanbaru, 10/3 (ANTARA) - Warga Desa Sungai Cengam di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan empat warga yang dinilai tidak bersalah dalam kasus sengketa lahan yang berakhir ricuh. "Empat warga yang ditahan polisi tidak bersalah dan kami memiliki saksi mata. Karena itu kami minta polisi membebaskan mereka," kata seorang warga Desa Cengah, Ali Rojai, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu. Sebelumnya, ratusan warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat melakukan aksi unjuk rasa sebagai buntuk sengketa lahan seluas 206 hektar dengan sejumlah pengusaha dari Kota Dumai. Mereka menuntut Kepala Desa Sungai Cengam Azman dan Camat Rupat Fadlan Fuad Daulay mengembalikan 66 surat kepemilikan lahan seluas 206 hektar yang diambil oleh aparat pemerintah yang akhirnya diambil alih oleh pengusaha asal Singapura dan Malaysia untuk perkebunan kelapa sawit. Aksi tersebut mulai menyeruak mulai Senin (1/3) dan memuncak pada Minggu (7/3) lalu, karena warga melakukan penyegelan alat berat, menghentikan paksa pekerja lapangan dan mengancamnya dengan mengacungkan senjata tajam. Namun, Ali mengatakan warga dalam aksi tersebut tidak melakukan pengrusakan kantor balai desa seperti yang dituduhkan polisi. Sebaliknya, lanjut Ali, pengrusakan dilakukan oleh adik Kepala Desa Sungai Cengam bernama Wandi dan Rudi. "Pengrusakan dilakukan adik kepala desa setelah massa berpindah tempat. Kami akan melaporkan mereka, dan ada enam warga yang menjadi saksi mata pengrusakan itu," ujar Ali. "Kami meminta polisi untuk tetap netral dalam kasus ini dan jangan memihak pada pengusaha," tambahnya. Kapolsek Rupat AKP Suryadi Ningrat mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka dari sembilan warga yang sempat ditahan sebagai buntut bentrokan dengan aparat kepolisian ketika menggelar aksi akibat sengketa lahan kelapa sawit di Pulau Rupat akhir pekan lalu. Keempat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Muftarom, Tohirin, Tumijan dan Mukhtar Hasyim yang kesemuanya warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).