Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul mengaku geram dengan tertangkap tangannya tiga oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat karena diduga melakukan pungutan liar kepada warga dalam pengurusan administrasi kependudukan.
"Kalau jelas terbukti Pungli tindak tegas aja, Pemko harus berikan contoh jangan lagi ada pertimbangan," kata Hotman Sitompul melalui telepon kepada antara, di Surabaya dalam kunjungan Pansus, Rabu.
Hotman bahkan mewanti-wanti Pemko nantinya jangan lagi pandang bulu dalam menerapkan sanksi. Apalagi karena pelakunya ASN, aturannya sudah jelas.
"Tindak tegas saja, lihat ukuran kesalahan, ia petugas terkailah yang lebih faham," sarannya.
Bahkan sebutnya jika oknum Pungli adalah tenaga honor justru mudah tidak perlu ikut akuran kepegawaian bisa langsung pecat aja.
Ia juga sangat menyayangkan masih ada ASN yang coba-coba bermain. Sebab peringatan Pungli ini sudah jelas dilarang oleh Presiden dan bahkan ada yang tim Saber Punglinya, mengapa masih ada yang berani.
"Ini jelas-jelas mencoreng institusi pemerintah khususnya Disdukcapil Pekanbaru," tegasnya.
"Sudah jelas intruksi Presiden dilanggar, itu pegawai yang betul-betul tidak sadar bahya ia sebagai pelayanan yang sudah menyengsarakan publik," katanya lagi.
Karena itu ia berpesan kejadian ini harus jadi pelajaran bagi ASN lain.
"Dengan tindakan tegas nantinya maka bisa memberikan efek jera bagi ASN lain, namun kalau hanya sekedar teguran dan sanksi penurunan pangkat ini malah tidak jadi pembelajaran," tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Sementara masih pengembangan dan pemeriksaan ada keterlibatan oknum lain atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimor Aryanto di Pekanbaru, Rabu.
Bimo menyebitkan oknum pegawai negeri sipil yang diamankan berinisial F. Dia ditangkap pada Rabu siang tadi atas dugaan pengurusan KTP tanpa melalui prosedur dengan biaya Rp2 juta.
Selain F, kata Bimo, turut diamankan seorang pelaku lainnya yang tidak lain merupakan istri pelaku F berinisial R dan seorang lainnya berinisial Ro.
Dari penangkapan itu diamankan tiga lembar kartu keluarga, uang sejumlah Rp2 juta dan foto kopi dokumen kartu keluarga yang belum dirincikan.