Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga mendesak pemerintah kota setempat membangun pasar induk sesuai yang sudah digadang-gadang selama ini.
"Saat ini masyarakat sangat membutuhkan Pasar Induk tersebut," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga di Pekanbaru, Senin.
Dapot Sinaga mempertanyakan kelanjutan pembangunan pasar induk yang rencananya akan didirikan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru 2017.
"Kami minta agar pembangunan pasar induk untuk segera direalisasikan secepatnya oleh pemko sesuai janjinya," tegasnya.
Selain itu, kata politisi PDIP ini lagi, pemko juga harus transparan terhadap proses tender lelang karena hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Induk sudah dikeluarkan atau belum oleh pemko.
Sementara dari hasil "hearing" DPRD pada 17 November 2016 dengan Dinas Pasar dinyatakan pihak ketiga selaku pemenang lelang, yakni PT Agung Rafa Bonai KSO telah membayar uang muka IMB sebesar Rp217 juta kepada pemko.
"Sementara IMB belum juga, makanya kami minta Pemko Pekanbaru agar secepatnya menerbitkan izin pasar induk tersebut," katanya menegaskan.
Dapot bahkan mengingatkan, jika dalam waktu dekat pembangunan pasar induk tetap tidak terlaksana, maka pihaknya di Komisi II akan kembali memanggil pihak ketiga dan dinas terkait yang membidangi ini.
"Kami akan minta kejelasan kelanjutan pembangunan pasar induk tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pelanbaru Firdaus telah menandatangani kontrak kerja sama (Bangun Guna Serah) dengan perusahaan pemenang tender Pembangunan Pasar Induk dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai KSO pada Senin (24/10).
Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin kala itu menyatakan kesediaannya memfasilitasi pengurusan berbagai izin yang dibutuhkan PT Agung Rafa Bonai selaku pemenang tender mendirikan pasar induk setelah penandatanganan kontrak kerja sama.
"Ini harus dilakukan mengingat kontrak kerja hanya 24 bulan. Tetapi tetap sesuai prosedur dan syarat yang harus dipenuhi," sebutnya.
Mahyudin menjelaskan melalui arahan wali kota dalam penandatanganan kontrak pemenang tender lelang investasi pasar induk, investor juga akan diberi kemudahan dalam pengurusan izin.
Ada beberapa izin yang perlu diurus oleh investor pemenang tender pasar induk, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya.
Sementara itu, Direktur PT Agung Rafa Bonai, H Tondi Roni Tuah berharap proses pengurusan izin ini tidak bertele-tele sehingga bisa segera dilakukan pembangunan.
"Pengerjaan pasar induk belum bisa dimulai apabila perizinan belum selesai, seperti Amdal, Damkar dan Izin Mendirikan Bangunan," katanya.
Pembangunan Pasar induk di atas lahan seluas 3.2 hektare dengan pengadaan tanah yang telah dilakukan pada 2013.