Gubri Ancam Deportasi TKA Tanpa Izin

id gubri ancam, deportasi tka, tanpa izin

Gubri Ancam Deportasi TKA Tanpa Izin

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau akan mengecek ulang 98 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok yang tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya.

"Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia maka akan dipulangkan," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah Pekanbaru, Selasa malam.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian dan akan ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Sebelumnya diberitakan, 98 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal Tiongkok yang bekerja di sana.

Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.

"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.

Oleh: Gebby Fadhila Sari

Baca juga : DPRD Riau Klaim Banyaknya TKA Tersebut Akibat Lemahnya Pengawasan