Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan 129 jenis obat tradisional tanpa izin edar atau izin edar fiktif dan mengandung bahan kimia obat (BKO), yang terkemasdalam11.049 pieces,dengan nilai ekonomi sekitar Rp413 juta.
"Temuan itu terungkap dalam operasi penindakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Selasa (14/2) bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau," kata Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwanpada konferensipers di Pekanbaru, Senin.
Dwi mengatakan dalam operasi tersebut, BBPOM Pekanbaru menyasar lima titik yang diindikasikan sebagai tempat penjualan (depot jamu), tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Ia menambahkan pendalaman terhadap target operasi ini dilakukan selama enam bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan dan informasi masyarakat.
Dari hasil temuan itu Polres Rokan Hilir telah menahan satu orang tersangka berinisial IN (33,5), pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut.
"Tersangka ini diancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar karena diduga melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.
Dwi juga menegaskan bahwa operasi penindakan itu merupakan salah satu wujud komitmen BBPOM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.
Menurut dia, tersangka IN mengedarkan dan menjual obat tradisional ilegal itu sejak tahun 2018 ke beberapa daerah di Riau, antara lain Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. dengan omset penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp50.000.000 - Rp60.000.000.
Ia menyebutkan sumber pengadaan obat tradisional ilegal berasal dari Jawa, Medan dan Jambi, untuk diproduksi berbagai jenis obat raja madu klanceng plus, cobraindia, asam urat flu tulang, buah merah plus mahkota dewa brastomolo, kopi jantan gali gali, pil tupai jantan asli, kapsagi, gali-gali asli xtra strong, kianpi pil, rempah alam papua, buah merah dan lain-lain.
Dwi menjelaskan bahan kimia obat (BKO) merupakan zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasa ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut, sepertigolongan analgesik metampiron, parasetamol (klaim jamu pegel linu, pereda nyeri), antiinflamasi non steroid, fenilbutason, piroksikam (klaim jamu pegel linu).
Untuk golongan steroid, seperti prednison, dexametason (klaim jamu asam urat, encok, penambah nafsu makan, jamu gemuk).Untuk disfungsi ereksi jamu dicampur sidenafil sitrat, tadalafil sitrat (klaim jamu kuat/stamina pria) , dan anti obesitas yakni sibutramin, dietilpropion (klaim jamu pelangsing).
Ia menyebutkan ciri-ciri obat tradisional mengandung BKO, adalah efek yang ditimbulkan sangat cepat "cespleng" dan dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi sakit timbul kembali produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
"Pengamatan seksama terdapat butiran/kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan. Oleh karena itu sebelum mengonsumsi obat tradisional, pastikan obat itu memiliki izin edar yang bisa diketahui atau memanfaatkan aplikasi BPOM Mobileatau Cek BPOM).Waspadai obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit, Jika efek cepat setelah minum (cespleng), waspada penambahan BKO," katanya.
Selain itu juga teliti kemasan obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgaratau tidak sesuai norma, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM dan mengandung BKO.
"Jangan gunakan obat tradisional bersama obat resep dokter, konsultasikan dengan dokter dahulu. Selalu periksa tanggal kedaluwarsa, kunjungi website Badan POMwww.pom.go.iduntuk mengetahui obat tradisional mengandung BKO di public warning. Baca keterangan Peringatan / Perhatian, misal: dilarang untuk wanita hamil, anak usia kurang dari 2 tahun, pasien dengan riwayat gangguan hati dan ginjal, dan lain lain," ujarnya.
Berita Lainnya
BPOM Pekanbaru musnahkan produk organik ilegal senilai Rp2,9 miliar
04 November 2024 19:35 WIB
Begini penampakan rumah pembuat jamu tradisional yang digerebek BBPOM Pekanbaru
08 October 2024 19:18 WIB
BBPOM di Pekanbaru sosialisasikan keamanan pangan dan stunting di Raimuna Riau
20 August 2024 12:56 WIB
BBPOM Pekanbaru monitoring dan evaluasi program Semangatkan Desa di Kampar
20 August 2024 10:26 WIB
BBPOM Pekanbaru gelar rakor lintas sektoral program semangatkan desa tingkat kecamatan di Kampar
25 July 2024 13:09 WIB
BBPOM di Pekanbaru bentuk 110 fasilitator mahasiswa dalam program "Semangatkan Desa"
05 July 2024 11:02 WIB
BBPOM di Pekanbaru luncurkan proyek perubahan "Semangatkan Desa"
03 July 2024 11:06 WIB
BBPOM di Pekanbaru gandeng mahasiswa tingkatkan pengawasan di desa
02 July 2024 20:40 WIB