BBPOM di Pekanbaru musnahkan produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp1,6 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BPOM

BBPOM di Pekanbaru musnahkan produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp1,6 miliar

Pemusnahan obat, produk pangan da kosmetik ilegal oelh BPPOM di Pekanbaru. (Antara/Frislidia.)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pemeriksaan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru memusnahkan obat, kosmetik, obat tradisional, pangan tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 1.394 item atau sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 Miliar

"Produk obat dan makanan ilegal dimusnahkan Rabu (14/9) ini merupakan hasil kegiatan penindakan Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru tahun 2021-2022. Pemusnahan akhir dari produk Obat dan Makanan ilegal akan dilakukan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, produk-produk tersebut dimusnahkan karena BBPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan yang beredar.

Apalagi, katanya menyebutkan, Provinsi Riau memiliki posisi yang strategis karena terletak pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, Malaysia serta Singapura sehingga letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi.

"Namun pada sisi lain, kondisi ini berpotensi masuknya Obat dan Makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus/tidak resmi, tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga resiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya," katanya.

Selain itu perkembangan revolusi industri 4.0, kata Yosef lagi, telah mengakibatkan pergeseran budaya masyarakat, termasuk trend tindak pidana di bidang Obat dan Makanan yang saat ini sudah semakin kompleks dengan penjualan secara daring online.

Karenanya partisipasi, kerjasama dan dukungan semua pihak yang terkait dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan media penting guna mengatasi kendala keterbatasan SDM, anggaran ataupun sarana prasarana sehingga terwujud pengawasan obat dan makanan yang paripurna.

Sementara itu, obat dan makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa, oleh karenanya ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat /bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

"Penegakan hukum di bidang obat dan makanan tidak dapat ditangani sendiri karena produksi dan peredaran obat dan makanan begitu cepat dan luas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang obat dan makanan, harus dimulai dari semangat dan persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidang obat dan makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan, dukungan dan kerjasama yang baik dari mitra Criminal Justice System (CJS), yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau sangat diperlukan.

Ia mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya Badan POM.

"Masyarakat jadilah konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan," katanya.

Selain itu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor go id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail balaipom_pku@yahoo.com, Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di Pekanbaru.

Baca juga: BPOM periksa sampel permen sebabkan sejumlah murid SD di Inhil keracunan

Baca juga: BPOM sita produk tak layak edar di Selatpanjang, pemilik terancam denda Rp4 miliar