Gubri Ancam Tarik Paksa Mobil Mantan Dewan
Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau mengancam akan melakukan upaya menarik paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh 22 orang mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009. "Benar, kita akan melakukan dengan cara apa pun termasuk upaya itu (penarikan paksa) jika 22 mantan anggota dewan belum juga mengembalikan mobil dinas," kata Gubernur Riau, Rusli Zainal, menjawab ANTARA di Pekanbaru, Jumat. Rusli menegaskan, sesuai aturan yang berlaku mengenai pemakaian mobil dinas baik pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, mantan pejabat atau dikalangan mantan anggota DPRD Riau diberlakukan sama. Sesuai aturan tersebut maka gubernur sebagai penanggung jawab aset milik pemerintah daerah tingkat provinsi wajib menjaga dan bertanggung jawab terhadap semua aset yang dimiliki karena dibeli menggunakan uang rakyat. "Ketentuan itu bukan aturan yang dikeluarkan gubernur tetapi undang-undang. Karena itu, kita harus mengikuti dan mematuhi karena ada konsekuensi yang harus dilaksanakan sehingga kami mudah bekerja dan tidak terjerat atau tersangkut hukum," ujarnya. Meski demikian, pemerintah Riau belum bisa memastikan batas waktu penarikan paksa mobil dinas para mantan anggota dewan itu kendati telah disurati berulang kali oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau. Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Said Mukhsin, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat terakhir kepada 22 orang anggota dewan yang masih menguasai mobil dinas. Dalam surat itu juga dilampirkan hasil audit Inpektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan mobil dinas itu bersifat dipinjamkan kepada para anggota dewan sewaktu menjabat. "Sehingga harus dikembalikan ketika jabatan berakhir," katanya. Data Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau menyebutkan ke-22 mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 yang masih menguasai mobil dinas itu yakni Yulios dari PKB dengan kendaraan nomor polisi BM 1722 AP, Helmi Burman dari PBR/BM 1724 AP, Hendro Susanto dari PDIP/BM 1733 AP, Bambang Tri Wahyono dari Partai Buruh/BM 1803 AP dan Edi Basri dari PBR/BM 1804 AP. Kemudian John Pieter dari PDS/BM 1807 AP, Yuherman Yusuf dari Partai Golkar/BM 1809 AP, Rahman Jalil dari Partai Golkar/BM 1810 AP, Fendi Jaswir dari PAN/BM 1811 AP, Sabirin dari PKB/BM 1813 AP, Edi Ahmad RM dari PDK/BM 1822 AP, Hikmani dari PAN/BM 1824 AP, Rusdaryanto dari PDIP/BM 1825 AP dan Hendra Masdarta dari PAN/BM 1827 AP. Lalu Tommy Rusli Idar dari Partai Demokrat/BM 1828 AP, Yuda Bhakti dari PAN/BM 1831 AP, Eka Abri dari PAN/BM 1833 AP, Abu Bakar Siddik dari Partai Golkar/BM 1834 AP, Azwir Alimuddin dari PPP/BM 1837 AP, Abdul Wahab dari PBR, Marita Maatas dari Partai Golkar 1840 AP serta Hotman E manurung dari PDIP/BM 1834 AP.