Satpol PP Tarik Paksa 28 Mobil Dinas

id satpol pp, tarik paksa, 28 mobil dinas

Pekanbaru, 12/8 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau menarik paksa 28 mobil dinas yang masih berada di tangan pejabat maupun mantan pejabat.

"Hingga aksi penarikan mobil dinas yang dilakukan sejak awal Juli lalu, Satpol PP berhasil menarik paksa 28 mobil dinas mantan pejabat maupun pejabat yang tidak sesuai dengan peruntukkan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Riau Iswadi di Pekanbaru, Kamis.

Untuk tahap awal pihaknya menargetkan menarik 53 mobil dinas hingga akhir 2010. Tindakan penarikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK.

"Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Rusli Zainal bernomor 234/Sp-PP/VI/2010 tentang penertiban aset milik pemerintah setempat yang masih dikuasai mantan pejabat," tambah dia.

Menurut dia, langkah penarikan paksa ini dilakukan setelah sebelumnya langkah persuasif tidak ditanggapi. "Kami sudah menyurati terlebih dulu. Namun tidak juga ditanggapi. Terpaksa Satpol PP mengambil langkah terakhir dengan melakukan penarikan paksa," tambah dia.

Berdasarkan data Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, terdapat sekitar 200 unit mobil dinas yang belum dikembalikan. Mobil itu terbagi dalam dua klasifikasi. Pertama 100 unit mobil dinas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan selebihnya belum tercatat.

"Ada juga yang menyalahi KIB dan terpaksa ditarik. Misalnya saja, sebelumnya dipakai pejabat A kemudian ia digantikan pejabat B. Tetapi sesuai dengan KIB mobil tersebut masih dipakai pejabat A. Oleh sebab itu, Satpol PP melakukan penarikan," jelas dia.

Ia menyebutkan, kendala yang ditemui di lapangan saat penarikan adalah sulitnya bertemu dengan mantan pejabat karena banyak yang bermukim di luar daerah.

Rata-rata, lanjut dia, mobil dinas yang ditarik bermerek Nissan Terrano 2005.