Lira Desak Tarik Paksa Mobil Mantan DPRD

id lira desak, tarik paksa, mobil mantan dprd

Pekanbaru, 22/2 (ANTARA) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau mendesak pemerintah provinsi segera menjalankan ancaman upaya menarik paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh puluhan mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009. "Kami mendesak pemerintah gubernur Riau jangan hanya mengancam saja, melainkan segera bertindak dengan menarik paksa puluhan mobil dinas yang masih dikuasai mantan anggota dewan," ujar Gubernur LIRA Riau, Munahar, di Pekanbaru, Senin. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengancam akan melakukan upaya menarik paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh 22 orang mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 karena belum juga mengembalikan aset negara hingga batas waktu yang ditentukan. "Benar, kita akan melakukan dengan cara apa pun termasuk upaya itu (penarikan paksa) jika 22 mantan anggota dewan belum juga mengembalikan mobil dinas," kata Gubernur Riau, Rusli Zainal. Menurut Munahar, kuat dugaan telah terjadi kongkalikong dari sikap pasif yang ditunjukan baik oleh Sekretaris Dewan DPRD Riau dan gubernur Riau terhadap para mantan anggota dewan karena hingga kini belum juga menarik aset negara itu. Padahal pejabat negara punya unsur yang kuat yakni bisa menarik ke ranah pidana bagi para anggota dewan yang tidak lagi menjabat, namun masih memakai fasilitas negara. "Jika mobil dinas itu tidak dikembalikan hingga batas waktu, maka harus dipidana. Kecuali memang ada upaya ke lelang aset negara, namun itu pun harus dilakukan sesuai harga pasar dan administrasi pemerintahan," tegasnya. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi diminta segera mengambil sikap, karena para mantan anggota DPRD Riau tersebut masih bebas memakai mobil dinas yang bukan miliknya. "Terhitung sejak dilantiknya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dilantik pada awal September 2009, maka hampir genap enam bulan mereka memakai aset negara dan itu merupakan pelanggaran," katanya lagi. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Said Mukhsin, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat terakhir kepada 22 orang anggota dewan yang masih menguasai mobil dinas. Dalam surat itu juga dilampirkan hasil audit Inpektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan mobil dinas itu bersifat dipinjamkan kepada para anggota dewan sewaktu menjabat. Ke-22 mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 yang masih menguasai mobil dinas itu yakni Yulios dari PKB dengan kendaraan nomor polisi BM 1722 AP, Helmi Burman dari PBR/BM 1724 AP, Hendro Susanto dari PDIP/BM 1733 AP, Bambang Tri Wahyono dari Partai Buruh/BM 1803 AP dan Edi Basri dari PBR/BM 1804 AP. Kemudian John Pieter dari PDS/BM 1807 AP, Yuherman Yusuf dari Partai Golkar/BM 1809 AP, Rahman Jalil dari Partai Golkar/BM 1810 AP, Fendi Jaswir dari PAN/BM 1811 AP, Sabirin dari PKB/BM 1813 AP, Edi Ahmad RM dari PDK/BM 1822 AP, Hikmani dari PAN/BM 1824 AP, Rusdaryanto dari PDIP/BM 1825 AP dan Hendra Masdarta dari PAN/BM 1827 AP. Lalu Tommy Rusli Idar dari Partai Demokrat/BM 1828 AP, Yuda Bhakti dari PAN/BM 1831 AP, Eka Abri dari PAN/BM 1833 AP, Abu Bakar Siddik dari Partai Golkar/BM 1834 AP, Azwir Alimuddin dari PPP/BM 1837 AP, Abdul Wahab dari PBR, Marita Maatas dari Partai Golkar 1840 AP serta Hotman E manurung dari PDIP/BM 1834 AP.