Dumai, Riau (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial AS (47) warga Kecamatan Dumai Timur karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua putri kandung yang masih di bawah umur, Minggu (8/1).
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengatakan, pria berprofesi pedagang yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada putri kandungnya itu dilaporkan paman korban kepada polisi.
"Paman korban buat laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh orangtua kandung, dan AS kini sudah kita amankan," kata Donald, Senin malam.
Dijelaskan, dua korban, inisial NN (7) dan AA (4) ini diketahui mengalami luka pada kemaluan berdasarkan hasil pemeriksaan visum tim dokter.
Dari laporan diterima polisi, kedua gadis dibawah umur ini menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada saksi pelapor bahwa AS telah membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut hingga berulang kali.
"Telah dilakukan visum, dan hasilnya terdapat luka pada kemaluan kedua korban ini, dan perbuatan ini terakhir kali pada 7 januari sore hari di rumahnya," sebut kapolres.
Informasi dari kepolisian, AS mengalami cacat fisik pada kedua kaki, dan istri atau sang ibu dua korban sedang sakit dan terbaring, sehingga pelaku bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.
Kedua korban yang masih berusia belia ini kini mengalami kondisi shock, dan mereka menjalani proses pemulihan agar kembali ceria dan semangat dibantu oleh unit perlindungan perempuan dan anak Polres Dumai.
Diketahui, Polres Dumai pada 2016 lalu mencatat 28 kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan 10 kasus dengan sebagian besar dilakukan orang terdekat anak di lingkungan sendiri.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat dan orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan, menjaga dan ikut serta dalam melindungi anak dari ancaman orang yang hendak berbuat jahat.