Ayah di Dumai lecehkan anak kandung sejak kelas 2 SD

id Polres Dumai

Ayah di Dumai lecehkan anak kandung sejak kelas 2 SD

Pelaku ayah bejat mencabuli anak kandung usia 10 tahun dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Dumai, Jumat (2/5/25).

Dumai (ANTARA) - Kepolisian Resort Dumai menangkap dan memproses hukum seorang ayahmenyetubuhi anak kandung sendiri sejak masih kelas 2 sekolah dasar hingga usia 10 tahun di Kecamatan Bukit Kapur.

Pelaku berusia 29 tahun yang bekerja serabutan ini menikmati tubuh anak kandung dengan mengancam gunakan pisau cutter dan mengiming iming korban mengasih uang jajan Rp20 ribu, Jumat.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengatakan bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali meski sudah merusak masa depan anak sendiri.

"Dia hanya menyesal kenapa ketahuan, dan pelaku sudah kami tangkap setelah empat jam dilaporkan nenek dan ibu kandung korban pada 7 Maret 2025 lalu," kata Kapolres Hardi didampingi Kasat Reskrim AKP Kristofel.

Dijelaskan, awal mula pelaporan ke polisi ini karena korban yang merasa sudah ketakutan dan terancam, kemudian mengadu ke rumah nenek dan ibu kandung yang sudah bercerai dengan pelaku.

Tersangka A sudah bercerai dengan ibu kandung korban karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kini sudah beristri lagi.

Saat ini ibu tiri korban juga ditahan dan diproses hukum oleh Polres Dumai atas laporan sering menyiksa dan memukul anak tirinya tersebut akibat cemburu suami memberikan perhatian lebih ke korban.

"Pelaku mengaku sudah menyetubuhi anak kandung sebanyak sepuluh kali. Kenapa dia tega kepada korban karena merasakan sensasi lain dan ada dorongan dari menonton film porno," sebut AKBP Hardi.

Untuk kepentingan penyelidikan, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, baju dan rok serta pisau cutter.

Atas perbuatan persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka A terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.