Bejat! Seorang Gadis Hamil Oleh Ayah Dan Abang Kandung

id bejat seorang, gadis hamil, oleh ayah, dan abang kandung

Bejat! Seorang Gadis Hamil Oleh Ayah Dan Abang Kandung

Tembilahan (Antarariau.com) - Seorang gadis di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau hamil delapan bulan setelah disetubuhi oleh ayah dan abang kandungnya sendiri secara bergilir.

"Adalah SA (16) gadis warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil," kata Paur Humas Ipda Heriman Putra, Kamis.

Putra menjelaskan, tindakan bejat yang dilakukan oleh RA (50) yang merupakan ayah kandung dan AR (18) abang kandung korban diperoleh polres Inhil berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga yang merupakan abang angkat dan paman korban.

"Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi hingga hamil SA yang merupakan anak kandung dan adik kandung dari kedua laki-laki bejat tersebut.

Lebih lanjut putra menuturkan, peristiwa memalukan kedua laki-laki ini terbongkar setelah abang angkat korban atas nama BA (32) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil, Rabu (14/16).

Mendengar berita, keesokan harinya, BA mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Pada saat itu pula korban mengakui bahwa dirinya memang hamil begitu juga penyebab kehamilannya.

Berdasarkan laporan, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan saat itu kedua pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya.

Selanjutnya Putra menjelaskan, dari interogasi kedua pelaku, RA mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali yang dilakukan pada bulan Juni 2016, sedangkan AR mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Oleh: Adriah Akil