Perluasan Konsesi RAPP Gunakan Amdal Kadaluarsa

id perluasan konsesi, rapp gunakan, amdal kadaluarsa

Pekanbaru, 26/2 (ANTARA) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, mengatakan bahwa izin perluasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bermasalah karena menggunakan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah kadaluarsa. "Rekomendasi Amdal yang ditandatangani Gubernur Riau tahun 2004 sudah dicabut pada tahun 2006. Tapi anehnya digunakan kembali untuk keluarnya izin perluasan tahun 2009," kata Zulkifli Yusuf, kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat. Ia menjelaskan, luas areal perluasan PT RAPP di dalam izin disebutkan 350 ribu hektar (ha) dari semula 235 ribu ha di empat kabupaten. Namun setelah diukur dilapangan oleh Dinas Kehutanan Riau, total luas ternyata berlebih karena mencapai 357 ribu ha. Sebabnya, setelah tim dinas kehutanan menelaah peta lampiran keputusan ditemukan bahwa kawasan konsesi juga termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 1.090,8 ha. Sedangkan, perluasan konsesi berdasarkan izin yang dikeluarkan hanya berada di empat kabupaten yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Bengkalis. "Bupati Indragiri Hulu tak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk RAPP," ujarnya. Karena itu, ia mengatakan pihaknya telah menyurati Menteri Kehutanan untuk meninjau kembali pemberian izin perluasan RAPP di Riau yang berlandaskan SK Menhut No 327/MENHUT-II/2009. Peninjauan tersebut juga diperlukan bagi izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL), pemasok kayu untuk RAPP, yang juga diduga menggunakan Amdal kadaluarsa dari rekomendasi Gubernur Riau tersebut. Izin kedua perusahaan tersebut diterbitkan oleh MS Kaban, saat menjabat Menhut. "Amdal RAPP dan SRL kadaluarsa," katanya. Pakar lingkungan dari Universitas Riau, Adnan Kasri, mengatakan Menhut harus menindaklanjuti laporan dari Dinas Kehutanan Riau atas masalah Amdal kadaluarsa tersebut. "Masalah ini jangan ditutupi karena keberadaan perusahaan selama ini masih mendapat penolakan dari warga setempat," katanya. Sementara itu, Ketua Harian Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Al Azhar mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus tagas apabila pemberian izin yang dilakukan mantan Menhut MS Kaban bermasalah dan meninmbulkan kerugian negara. "Kalau perlu tangkap MS Kaban," tegas Al Azhar.