DPR Gunakan Fasilitas RAPP Tinjau Semenanjung Kampar

id dpr gunakan, fasilitas rapp, tinjau semenanjung kampar

Pekanbaru, 10/3 (ANTARA) - Sebanyak tujuh anggota Komisi IV DPR RI menggunakan fasilitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) saat melakukan peninjauan masalah konflik kehutanan di kawasan hutan gambut Semenanjung Kampar, Provinsi Riau, yang hingga kini masih bermasalah akibat adanya penolakan dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di Pekanbaru, Rabu, para wakil rakyat dari komisi bidang kehutanan tersebut menggunakan fasilitas mulai dari akomodasi hingga transportasi. Tim tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagio. "Anggota DPR sempat bermalam di hotel yang berada di dalam kompleks RAPP, fasilitasnya seperti hotel bintang lima. Selain itu, mereka juga menggunakan enam mobil bergarda ganda milik perusahaan untuk masuk ke Semenanjung Kampar," ujar seorang sumber yang tak ingin namanya dituliskan. Sumber itu menambahkan, rombongan komisi IV DPR dikawal oleh pihak perusahaan dan satu diantaranya adalah Presiden Direktur RAPP Kartika D Antono. Firman Subagio ketika dikonfirmasi membenarkan penggunaan fasilitas perusahaan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan tetap netral untuk mencari solusi masalah kehutanan di Riau. "Kami tetap netral," kata politisi dari Partai Golkar itu. Ia mengatakan dalam kunjungan itu DPR telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar gambut yang berada di tengah Semenanjung Kampar tidak digunakan untuk industri, melainkan dikelola oleh pemerintah. Sebabnya, hutan rawa gambut Semenanjung Kampar berbentuk seperti kubah dengan kedalaman lebih dari 10 meter yang mampu menyimpan emisi karbon dan apabila dikonversi akan memperparah pemanasan global. Selain itu, ujarnya, Komisi IV DPR RI "mencium" kuatnya indikasi kecurangan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau dalam melakukan penebangan di luar kawasan konsesi yang diberikan. Seperti RAPP yang diduga telah melakukan penebangan di lahan gambut Semenanjung Kampar, dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Menurut dia, kondisi itu telah berlangsung sejak lama disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Riau selaku pemberi rekomendasi HTI yang kemudian izinya diterbitkan Kementerian Kehutanan. Perusahaan juga dinilai sengaja melakukan kecurangan menebangi hutan alam demi keuntungan yang berlipat ganda untuk bahan baku bubur kertas, sedangkan pengelolaan kebun HTI dan kesejahteraan masyarakat diabaikan.