Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Luqman Hakim mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi terkait pencabutan kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktiivitas di luar ruangan.
"Kebijakan ini mencerminkan pemerintah yang tetap konsisten, sistematis, dan terukur dalam melakukan pengendalian COVID-19. Tidak mudah terlena dan gegabah merespons fenomena COVID-19 yang belakangan ini berbukti melandai," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan normalisasi kehidupan masyarakat dari pandemi COVID-19.
Menurut dia, pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring semakin terkendalinya pandemi COVID-19 adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru, mengutamakan kesehatan, dan keselamatan rakyat.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini. Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Luqman meminta masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap tersebut karena pemerintah tidak ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan.
Namun, menurut dia, pemerintah bermaksud memastikan pandemi COVID-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Dia menilai pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu "hifdz nafs" atau melindungi hak hidup manusia.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5).
Namun pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Baca juga: Kemenhub ingatkan mudik dengan kendaraan pribadi tetap harus pakai masker
Berita Lainnya
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB