Pembangunan Jalan Lintas Bono dan Lubuk Agung gunakan APBN

id Jalan bono, batu tilam, rusak parah, DPR RI, pariwisata, APBN

Pembangunan Jalan Lintas Bono dan Lubuk Agung gunakan APBN

Anggota DPR RI Syahrul Aidi saat melintas jalur Lintas Bono, persisnya di Desa Sokoi Pelalawan. (ANTARA/Dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Riau 2, Syahrul Aidi Mazaat memperjuangkan sejumlah ruas jalan daerah dengan kategori strategis dan mendesak menggunakan dana APBN.

Dua ruas jalan tersebut diantaranya yaitu jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan dan Jalan Ruas Lubuk Agung menuju lokasi Batu Tilam di Kabupaten Kampar. Keduanya merupakan akses menuju dua kawasan pengembangan pariwisata favorit saat ini di Provinsi Riau.

"Alhamdulillah saat ini kita sudah merampungkan usulan pembangunan jalan Lintas Bono dan jalan menuju air terjun Batu Tilam. Keduanya merupakan kawasan pariwisata yang harus kita perjuangkan bersama konektifitas dan pembangunan fasilitas lainnya," kata Syahrul Aidi dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan pembangunan kedua jalan strategis tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan pusat melalui Inpres percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang selama ini diperjuangkan oleh para anggota Komisi V DPR RI.

Dia menjelaskan pembangunan jalan lintas ini dengan rincian ruas jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti-Sebekek sepanjang 69,27 kilometer. Sementara untuk jalan menuju Batu Tilam yaitu jalan daerah ruas Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung-Batu Sasak-Batas Sumbar sepanjang 50,5 kilometer.

Syahrul Aidi juga menyampaikan dia telah melakukan komunikasi dengan dua kepala daerah tersebut yaitu Bupati Kampar dan Bupati Pelalawan untuk mempersiapkan hal-hal teknis dan administratif untuk merealisasikan pembangunan jalan tersebut.

"Kita juga mengapresiasi kepada Kementerian PUPR yang akhirnya mendengarkan kepentingan daerah yang selama ini kita perjuangkan di Komisi V DPR RI. Pemerintah pusat harus menyadari bahwa saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia kekurangan anggaran untuk pembangunan daerah. Seluruh daerah berharap dari pemerintahan pusat agar turut membangun fasilitas yang mendesak dan urgen," tambah Ketua Alumni Mahasiswa Al Azhar Mesir wilayah Riau ini.

Dia juga menambahkan tidak semua jalan daerah dapat dibangun melalui kebijakan Inpres ini. Syarat jalan tersebut masuk dalam kategori Inpres adalah jalan menuju daerah industri, membuka isolasi daerah terpencil, menuju kawasan pariwisata dan sentra pertanian dan perkebunan.

"Inpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Jalan yang selama ini kita perjuangkan di Komisi V. Saya masuk ke dalam Panja Revisi Undang-Undang Jalan. Bagaimana agar jalan-jalan daerah dapat dibangun dengan menggunakan APBN. Biaya pembangunan jalan itu besar, sementara APBD kita masih rendah, " tuturnya.