Masuki Masa Penangguhan UMK, Disnaker Pekanbaru Buka Pos Pengaduan

id masuki masa, penangguhan umk, disnaker pekanbaru, buka pos pengaduan

Masuki Masa Penangguhan UMK, Disnaker Pekanbaru Buka Pos Pengaduan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Riau membuka pos pengaduan untuk laporan keberatan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

"Pascadisahkan, kini UMK Pekanbaru 2017 dalam tahap masa penangguhan atau sanggah sebelum pemberlakuan Januari 2017,"kata Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen di Pekanbaru, Selasa.

Jonny menjelaskan tujuan pembukaan pos pengaduan untuk mengakomodir berbagai jenis keberatan terhadap besaran UMK Pekanbaru 2017.

Selain itu sesuai aturan sebelum diterapkan pengesahan besaran UMK Pekanbaru akan disosialisasikan dan diberi waktu untuk disanggah oleh perusahaan yang merasa keberatan.

"Masa penangguhan itu hingga tanggal 30 Desember 2016," terang Jonny.

Menurut Jonny masa penangguhan merupakan kesempatan yang diberikan kepada semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja yang merasa keberatan atas besaran UMK 2017 Rp2.352.447 agar melaporkan ke dinas terkait.

"Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru disahkan sebesar Rp2.352.447 dan akan berlaku terhitung Januari 2017. Bagi perusahaan yang keberatan, wajib melaporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru," kata dia.

Ia menerangkan sebelum memasuki tahap masa penangguhan ini pihaknya sudah melakukan proses sosialisasi atas disahkannya UMK ini kepada semua perusahaan yang beraktifitas dan terdaftar di Pekanbaru.

Batasnya sudah dilakukan hingga tanggal 10 Desember lalu. Saat ini sudah memasuki masa penangguhan. Jika tidak ada perusahaan yang melaporkan keberatan, dianggap perusahaan mampu memberi upah karyawan sesuai UMK.

"Jadi jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan ke Disnaker," tegasnya.

Diakuinya selama ini dari kenyataan dilapang para pekerja sungkan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.

"Untuk itu masa sanggah ini diberikan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Baik dari perusahaan, maupun para pekerja," tegasnya.

"Belum lama ini ada karyawan yang mengadukan, tapi sifatnya hanya meminta saran tanpa mengajukan laporan tertulis bahwa perusahaan tersebut belum membayarkan hak sesuai dengan UMK," kata dia menambahkan.

Ia juga mengimbau, para pekerja lebih berani melaporkan jika ada perusahaan tidak membayarkan upah sesuai UMK.

"Kayaknya pekerja takut untuk mengadukan. Kalau memang ada perusahaan yang belum membayarkan UMK, ya laporkan saja ke Disnaker," tegasnya mengakhiri.