Selatpanjang, (Antarariau.com) - Sebanyak 44 Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.
Pilkades 44 desa mengalami penundaan dari seharusnya dilaksanakan tahun 2018, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kepuluan Meranti, Herry Syaputra di Selatpanjang, Selasa.
Ke-44 desa yang akan Pilkades serentak tersebar di sejumlah kecamatan yang habis masa jabatannya.
Karena mengacu Permendagri 65/2017 dan dikarenakan Riau menyelenggarakan Pilkades serentak, maka diundur menjadi tahun depan.
"Pemilihan Gubernur Provinsi Riau dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan antar masyarakat, sehingga tidak kondusif dalam Pilkades maka terpaksa diundur ditahun 2019," jelas dia.
Untuk jadwal tetap, Dinas PMD akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Kepegawaian Daerah sekaligus merevisi Peraturan Bupati mengenai Pilkades tersebut.
Mengenai para calon Kades sambung dia sejauh ini berasal dari Aparatur Sipil Negara, atau dinas PMD menerima usulan dari kecamatan.
"Nama calon pejabat baru masih menunggu dari pimpinan yang lebih tinggi karena ada beberapa yang diusulkan menduduki jabatan struktural di kecamatan," katanya.
Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatannya di tahun 2018 di antaranya yaitu lima desa di Kecamatan Merbau, dua desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu, lima desa di Rangsang Barat, satu desa di Kecamatan Tebing Tinggi dan kecamatan lainnya.
***2***