Pajak Siak dorong koperasi ikut Program Pengungkapan Pajak Sukarela

id pps, kantor pajak siak, djp, djp riau

Pajak Siak dorong koperasi ikut Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura bekerja sama dengan PT Permodalan Siak menyelenggarakan acara Bincang Pajak dengan mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Senin (27/6). (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura bekerja sama dengan PT Permodalan Siak menyelenggarakan acara Bincang Pajak dengan mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Senin (27/6) guna mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada para pengurus dan Badan Pengawas pentingnya PPSdi Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Pengawasan V Sulastri, mewakili Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci dalam kesempatan tersebut menyampaikan urgensi dan manfaat mengikuti PPS.

"Banyak sekali manfaat PPS, Bapak/Ibu, harta-harta yang Bapak/Ibu laporkan di SPPH tidak akan dijadikan sebagai data untuk pemeriksaan atau penyidikan di bidang perpajakan," ungkap Sulastri.

Sementara itu, Kepala KP2KP Siak Sri IndrapuraJefrinaldi menyampaikan mengenai pelaksanaan PPSdalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2022 .

"PPSini pelaksanaannya ada di dalam UU HPP. Program ini dimulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," terang Jefrinaldi.

Baca juga: Ada Bincang Pajak dengan Paguyuban Tionghoa di Siak

Jefrinaldi juga mengajak para peserta Bincang Pajak untuk segera memanfaatkan PPS yang berakhir 30 Juni 2022.

"Jadi, saya mengimbau kepada Bapak/Ibu, mumpung masih 3 hari lagi, silakan diungkapkan saja harta Bapak/Ibu sekalian," lanjut Jefrinaldi.

Sedangkan, Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Pangkalan Kerinci Haniatun Nasihah dalam kesempatan itu menyampaikan tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang bersedia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH).

"Dalam PPS ini ada 2 Kebijakan ya Bapak/Ibu, Kebijakan 1 untuk Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty sebelumnya, yang perolehan hartanya per 31 Desember 2015, dikenakan tarif 8%," terang Haniatun.

"Sedangkan Kebijakan 2, untuk harta perolehan tahun 2016-2020, dengan tarif nya adalah 14%," lanjut Haniatun.

Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi Tuah Sekato Jaya, Joarsa mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat.

"Sehingga kami jadi paham program PPS ini dan segera akan kami sampaikan kepada para anggota agar dapat mengikuti program pengampunan ini mengingat waktunya sangat terbatas," ucapnya.

Baca juga: Wajib Pajak diminta jujur saat Program Pengungkapan Sukarela