Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, mengingatkan banyaknya calon dari kepala daerah.
“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, kata Bagja, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada, karena itu pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.
“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” ujarnya.
Menurut dia, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu RI minta para bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmi
Baca juga: Kades dan lurah di Meranti ucapkan ikrar netralitas jelang Pilkada 2024
Berita Lainnya
Badan Anggaran DPR RI nilai asumsi APBN 2025 mampu jawab tantangan global
19 September 2024 17:04 WIB
KPU DKI ajak masyarakat untuk bijak gunakan hak pilih jelang tahap penetapan
19 September 2024 16:48 WIB
Nilai tukar rupiah naik di tengah proyeksi penurunan kembali FFR hingga akhir 2024
19 September 2024 16:45 WIB
Paripurna DPR RI setujui RUU Kementerian Negara jadi undang-undang
19 September 2024 16:31 WIB
Presiden Jokowi menekankan pentingnya pembukaan lapangan kerja baru
19 September 2024 16:14 WIB
1.145 mahasiswa Unhan ditetapkan sebagai komponen cadangan matra darat
19 September 2024 16:06 WIB
Etihad Airways tambah layanan frekuensi penerbangan jadi setiap hari ke Bali
19 September 2024 15:55 WIB
Kadin ungkapkan logistik hambatan utama perdagangan Indonesia timur
19 September 2024 15:42 WIB