Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November mendatang.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.
"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.
Baca juga: Kades dan lurah di Meranti ucapkan ikrar netralitas jelang Pilkada 2024
Baca juga: Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi di Bawaslu
Berita Lainnya
OJK terus tingkatkan kecerdasan berinvestasi bagi generasi muda
05 October 2024 16:13 WIB
Perlu rencana kontingensi untuk hadapi potensi benda antariksa jatuh
05 October 2024 16:07 WIB
Gunung Semeru erupsi dengan letusan setinggi 500 meter di atas puncak
05 October 2024 16:02 WIB
Dewa19 bersama Ello dan Virza akan gelar konser musik di Ambon Desember 2024
05 October 2024 15:57 WIB
PBB alokasikan dana kemanusiaan tambahan untuk atasi situasi buruk di Lebanon
05 October 2024 15:40 WIB
Favorit Ratu Elizabeth II hingga langganan ekspor Eropa-Amerika, PalmCo dukung Gerakan Cinta Produk PTPN
05 October 2024 15:05 WIB
Fenomena perubahan iklim ancam keberadaan pulau-pulau kecil di NTB
05 October 2024 14:57 WIB
HUT Ke-79 TNI tampilkan atraksi jet tempur Flanker vs Fighting Falcon
05 October 2024 14:40 WIB