Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Diah mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Berita Lainnya
Maraknya pemain judi online hingga dampak buruk alergi susu sapi bagi anak
26 June 2024 9:53 WIB
Mendagri sedang siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi online
19 June 2024 16:47 WIB
Kemenkominfo telah memutus akses 1,9 juta konten judi online sejak Juli 2023
24 May 2024 15:06 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Menkominfo Budi Arie sebut perang lawan judi online untuk selamatkan rakyat
23 April 2024 11:30 WIB
Kemenkominfo tegaskan komitmen untuk terus berantas praktik judi online
01 April 2024 15:39 WIB
Dua ruko sarang judi online di Dumai digrebek polisi, warga heran
29 February 2024 20:01 WIB
Budi Arie tegaskan Kemenkominfo serius perangi judi online, kerahkan seluruh satuan kerja
11 January 2024 15:27 WIB