Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Diah mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Berita Lainnya
Menkominfo ingatkan ancaman judi online berdampak ke kesejahteraan keluarga
05 October 2024 10:40 WIB
Menkominfo Budi Arie bagikan empat jurus untuk hindari judi online
04 October 2024 13:35 WIB
KJFD HI Universitas Riau gelar penyuluhan bahaya judi online di Siak
22 August 2024 12:18 WIB
Pemkab Siak keluarkan surat larangan ASN main judi daring
02 August 2024 21:47 WIB
Menkominfo akan batasi akses VPN gratis tangkal judi online bertumbuh
31 July 2024 17:35 WIB
Menkominfo Budi Arie apresiasi partisipasi GAMKI dalam pemberantasan judi online
27 July 2024 15:25 WIB
Menkominfo: Satgas telah berhasil tekan akses judi online hingga 50 persen
25 July 2024 14:54 WIB
Menangkal praktik judi "online" di Indonesia lewat pemanfaatan teknologi
08 July 2024 12:28 WIB