Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Diah mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata dia.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Berita Lainnya
Cegah judi online, Kapolsek Kempas sidak ponsel personil
20 November 2024 15:53 WIB
Menkomdigi apresiasi dukungan kelompok Cipayung Plus berantas judi online
20 November 2024 13:31 WIB
Begini kiat awal untuk bantu individu agar lepas dari judi online
18 November 2024 15:17 WIB
Kemkomdigi konsisten hapus konten judi online sembari gencarkan literasi
13 November 2024 13:59 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid terisak minta maaf karena anak buah terlilit judi online
12 November 2024 11:36 WIB
Kemkomdigi minta masyarakat tak terkecoh judo online berbalut konten viral
11 November 2024 16:04 WIB
LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi praktik judi online
08 November 2024 13:35 WIB
Projo Pekanbaru: Budi Arie saat menjabat Menkominfo getol berantas judol
07 November 2024 22:24 WIB