Besaran UMK Kuansing Yang Ditetapkan Untuk 2017 Mencapai Rp2.389.835,25

id besaran umk, kuansing yang, ditetapkan untuk, 2017 mencapai rp238983525

Besaran UMK Kuansing Yang Ditetapkan Untuk 2017 Mencapai Rp2.389.835,25

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2017 sebesar Rp2.389.835,25.

" Ini berarti telah terjadi kenaikan UMK Kuansing dari tahun 2016 yang hanya Rp2.207.700," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kuantan Singingi Muharlius di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan kenaikan berkisar 8,5 persen dari tahun lalu, penetapan UMK Kuansing 2017 bersama dengan tim dari Dinas Kopindag, Dinsosnaker, BPS, Serikat Pekerja (SP) dan Apindo, Bagian Hukum Setda, unsur pemerintah serta Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Tim telah merumuskan UMK tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Semua perusahaan harus memberlakukan UMK tersebut," katanya.

Karyawan disemua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaunsing akan merasa lega dengan UMK tersebut, diharapkan tidak ada pihak manajemen perusahaan yang tidak taat aturan.

"Semua pihak telah menyetujui UMK tersebut," tegasnya.

Masyarakat dan semua pihak diharapkan juga mengawasi pelaksanaan UMK tersebut, jika ada perusahaan yang membandel tentu akan menerima sanksi sesuai aturan.

"Mari bersama-sama melaksanakan UMK tersebut, hindari konflik," pintanya.

Selama ini berkaitan dengan pengaduan masyarakat masalah UMK dapat diselesaikan dengan baik, hanya ada beberapa perusahaan yang membandel karena alasan berbagai hal, namun akhirnya disepakati. (ADV)