Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018, yang saat ini masih dalam pembahasan.
"Besarannya belum kita tetapkan, karena sampai sekarang masih proses pembahasan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhony Sarikun di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, salah satu indikator yang dibahas dalam penetapan besaran UMK adalah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari pemerintah pusat. Data tersebut hingga kini masih ditunggu oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Meski begitu, dia memastikan angka UMK Kota Pekanbaru akan berada diatas kisaran Rp2.352.570. Angka itu merupakan UMK pada 2017 ini.
"Kita masih menunggu penetapan berapa sebenarnya angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya," ujarnya.
Formulasi yang ia gunakan adalah UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Nah, untuk angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu kita belum dapat suratnya dari BPS pusat," urainya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta. Dia kembali memberikan gambaran bahwa kemungkinan besar UMK akan berada diatas UMP 2018.
"Kita akan upayakan untuk UMK angkanya diatas upah minimum provinsi," ujarnya.
Lebih jauh, dia menuturkan bahwa dalam penentuan besaran UMK pihaknya melakukan pembahasan dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pengusaha, Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik, Bagian Hukum dan Perekenomian.
"Nanti akan ada rapat untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Setelah itu baru kita agendakan untuk dilakukan sidang untuk menetapkan berapa angka UMK tahun 2018," ujarnya lagi.
Sementara itu, ia mengatakan setelah diputuskan besaran angka tersebut pihaknya akan mengajukan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau.
Dia berjanji besaran UMK Pekanbaru akan segera diumumkan secepatnya. "Kalau dari Kementerian itu kan 40 hari sebelum berakhir tahun harus dilaporkan. Tapi kita upayakan secepatnya lah," jelasnya.
Berita Lainnya
Besaran UMK Meranti 2024 bakal naik, segini angkanya
24 November 2023 17:48 WIB
Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023
19 November 2022 6:32 WIB
Ini besaran UMK tahun 2022 di Pekanbaru
27 November 2021 6:32 WIB
Berikut Sejumlah Besaran Angka UMK 2018 Yang Disahkan Gubri
22 November 2017 23:10 WIB
Besaran Usulan UMK Oleh Pemkab Kuansing Senilai Rp2.597.989
18 November 2017 21:05 WIB
Besaran UMK Yang Diajukan Pekanbaru Di 2018 Senilai Rp2,55 Juta
14 November 2017 14:00 WIB
Besaran UMK Kuansing Yang Ditetapkan Untuk 2017 Mencapai Rp2.389.835,25
14 December 2016 21:15 WIB
PSPS Pekanbaru gunakan subsidi Liga 2 2020 untuk lunasi tunggakan gaji 2018
12 April 2020 16:30 WIB