Berikut Sejumlah Besaran Angka UMK 2018 Yang Disahkan Gubri

id berikut sejumlah, besaran angka, umk 2018, yang disahkan gubri

Berikut Sejumlah Besaran Angka UMK 2018 Yang Disahkan Gubri

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, sudah mengesahkan atau meneken persetujuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau 2018.

"Gubernur Riau menyetujui usulan UMK dengan menetapkan keputusan gubernur Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 tentang angka UMK kabupaten/kota tahun 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya, sejak tanggal 14 November 2017 lalu dewan pengupahan Riau sepakat membahas rekomendasi UMK tersebut, kemudian mengusulkannya kepada Gubernur Riau, Arsyadjulaindi Rachman.

"UMK 2018 yang disusun berdasarkan rekomendasi dari usulan setiap kabupaten/kota melalui bupati dan wali kota sudah disetujui oleh pak gubernur," terang Rasidin.

Untuk itu sambung dia jika sudah disahkan maka UMK langsung disosialisasikan ke para pelaku usaha untuk diketahui dan diberlakukan terhitung Januari 2018.

Ia merinci besaran UMK kabupaten/kota se Provinsi Riau 2018 adalah sebagai berikut, Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Rohul Rp2.525.823,52, Inhu Rp2.751.076,40, Inhil Rp2.546.162,14, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp2.600.614,14, Pelalawan Rp2.561.250,65, Kuansing Rp2.597.989,90, Kepulauan Meranti Rp2.545.505,06, Rohil Rp2.506.141,78.

Sebelumnya diberitakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06. Besaran ini jadi acuan kabupaten/kota untuk penetapan UMK.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau, Rasidin Siregar UMP 2018 terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum.

"UMP 2018 disepakati Rp2.464.154,06, naik dari Rp2.266.722,37 tahun ini, " ujar Rasidin.

Kenaikan ini terang dia berdasarkan PP 878 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PPDB).

Adapun cara mendapatkan pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDRB).

Kemudian angka 8,71 persen dikalikan UMP tahun 2017 yakni Rp2.266.722,37. Sementara untuk acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.