SE Cuti Bersama Lebaran Bengkalis Diedarkan Namun Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Unit Kerja Berikut

id se cuti, bersama lebaran, bengkalis diedarkan, namun tidak, berlaku bagi, sejumlah unit, kerja berikut

SE Cuti Bersama Lebaran Bengkalis Diedarkan Namun Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Unit Kerja Berikut

Bengkalis, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H untuk para aparatur sipil negara di daerah itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri di Bengkalis, Kamis, membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku di sejumlah unit kerja.

"SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753 tertanggal 23 Mei 2018 itu tidak berlaku bagi ASN di unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Dinas Perhubungan dan termasuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Selain itu katanya, Satpol Polisi Pamong Praja (PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah.

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril Mukminin dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Sesuai SE Bupati Bengkalis itu, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan empat hari sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018. Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak tiga hari. Yaitu, 18-20 Juni," katanya.

Dia menegaskan, Pemkab Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti bersama sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting yang sifatnya mendesak.

Selanjutnya, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

"Bagi ASN di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010," jelas Johan. ***4*