Tembilahan, (Antarariau.com) - Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, menyampaikan pemandangan terhadap pidato pengantar Bupati tentang nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018, Senin (20/11) malam.
Agenda penyampaian pemandangan umum sejumlah fraksi tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017.
Pada kesempatan tersebut masing-masing fraksi, yang terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Plus dan Fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) melalui juru bicaranya menyampaikan pemandangannya.
Salah satu diantaranya adalah fraksi partai PKB, yang menyoroti keterlambatan penyampaian RAPBD tahun anggaran 2018 dari peraturan dan ketentuan yang semestinya.
"Penyampaian RAPBD tahun anggaran 2018 semestinya disampaikan ke DPRD akhir bulan Sembilan atau akhir bulan September tahun 2017, sementara penyampaian RAPBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2018 disampaikan tanggal 20 November 2017. Pertanyaan dari Fraksi PKB, akankah Kepala Daerah menerima sanksi," ujar juru bicara Fraksi PKB, Herwanissitas.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi PPP, Adi Candra dalam penyampaiannya menyatakan setelah mencermati uraian APBD tahun 2018, Fraksi PPP meminta kepada semua pihak agar cermat dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2018 agar ke depan semua program yang telah terencana dapat direalisasikan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat demi masyarakat Inhil yang gemilang.
Juru Bicara Partai Demokrat, Muslim berharap setelah disahkan dan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda tentang APBD tahun 2018, Pemerintah harus segera melaksanakan dan merealisasikan anggaran, jangan menunda-menunda.
"Karena penundaan pelaksanaan anggaran akan berimplikasi pada minimnya serapan anggaran dan berpotensi terjadi keterlambatan pengajuan Perubahan APBD 2018, yang pada akhirnya rakyat tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan sebagaimana mestinya," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi GBAK, Sumardi menyampaikan kepada Badan Anggaran agar dapat melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Inhil tahun 2018.
Kepada para Konsituen di seluruh penjuru Kabupaten Inhil, kata Sumardi, bilamana telah menyampaikan aspirasi atau usulan dan tidak dapat ditampung di dalam APBD Kabupaten Inhil tahun 2018, diharapkan agar dapat memakluminya.
"Mudah-mudahan pada anggaran yang akan datang dapat kami perjuangkan dan jikalau memang sudah tertampung di dalam APBD tahun 2018, itu tidak lain dan tidak bukan sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kami memperjuangkan masyarakat Kabupataen Inhil. Semoga apa-apa yang menjadi keinginan kita semua senantiasa mendapat Rahmat dan Ridho dari Allah SWT," ucapnya.
Rapat paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD Inhil, dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Mariyanto didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni DR Ferryandi dan DR Syahruddin.
Tampak hadir Bupati diwakili Sekda Said Syarifuddin, sejumlah anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Inhil dan Sekretariat DPRD. (ADV)
Berita Lainnya
Sejumlah Fraksi DPRD Soroti Minimnya Sarana Pendidikan
24 November 2017 16:20 WIB
KPK panggil empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018
18 July 2019 12:29 WIB
Pemkab Bengkalis Akui Telah Serahkan RAPBD 2018 Ke Pemprov
08 December 2017 23:40 WIB
Begini Tanggapan Bupati Inhil Terhadap Pandangan DPRD Soal RAPBD 2018
22 November 2017 20:00 WIB
Pemprov Riau Bahas KUA-PPAS RAPBD 2018 Dari Postur Pendapatan
22 August 2017 13:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB