Besaran UMK Yang Diajukan Pekanbaru Di 2018 Senilai Rp2,55 Juta

id besaran umk, yang diajukan, pekanbaru di, 2018 senilai, rp255 juta

Besaran UMK Yang Diajukan Pekanbaru Di 2018 Senilai Rp2,55 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2018 ibu kota Provinsi Riau tersebut sebesar Rp2.557.486 atau meningkat delapan persen dibanding UMK tahun ini.

"Besarannya sesuai formulasi naik 8,74 persen menjadi Rp2.557.486," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau.

Dia mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui besaran UMK yang diajukan tersebut. Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui.

"Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," tuturnya.

Dirinya berharap angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang, sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru.

"Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," ujarnya.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta.