Pekanbaru (Antarariau.com) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Riau menyebut, penerapan satu harga bahan bakar minyak (BBM) bisa menekan keuntungan pedangang pengecer.
"Ya, bagus. Mungkin usulan Presiden untuk pemerataan, dan tentunya harga jual (dari) pengecer bisa ditekan," ucap Pelaksana tugas Ketua Hiswana Migas Riau, Tuah Laksamana di Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya, penerapan satu harga BBM bisa juga untuk mengatasi yang kini maraknya terjadi disparitas harga jual, terutama premium dengan kadar oktan 88 di provinsi tersebut.
Dia contohkan, wilayah nisbi jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan harga jual sampai di tangan konsumen rata-rata Rp10.00 per liter.
"Padahal harga BBM jenis premium kan saat ini cuma Rp6.450 per liter, dan solar Rp5.150 per liter," jelasnya.
Namun, ujarnya, kondisi itu terjadi hingga kini di Riau seperti wilayah pelosok desa, lalu daerah pesisir dan wilayah kepulauan karena jumlah SPBU atau APMS terbatas.
Berdasarkan data pihaknya, saat ini di Riau terdapat 158 SPBU tersebar di 11 kabupaten/kota dan 44 APMS tersebar di wilayah pesisir.
"Disparitas terjadi karena sampai hari ini kan, infrastruktur kurang memadai. Seperti jauhnya lokasi dengan lokasi SPBU atau APMS, jadi sulit ditempuh warga," ucapnya.
Tuah mengakui, belum mengetahui secara detail mekanisme terkait pemberlakuan satu harga BBM yang bakal diterapkan dan rencananya pada awal tahun depan.
"Bisa saja pemberlakuan subsidi silang dengan naikkan harga di Sumatera, dan tekan harga di wilayah Indonesia Timur," terangnya.
"Akan tetapi, kita jadi tahu berapa besar keuntungan pengecer dari jual premium. Ini bermanfaat bagi masyarakat di Riau," ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sebelumnya mengatakan kebijakan satu harga bahan bakar minyak akan diberlakukan mulai Januari 2017.
"Januari ya (2017), proses pengundangannya sudah dari kita. Sekarang diproses di Menkumham ya," kata Arcandra.
Menteri ESDM Ignasius Jonan akhir pekan lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Dalam peraturan itu menyebutkan, pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.
Jenis BBM termasuk dalam aturan ditandatangani Menteri ESDM Jonan tertanggal 10 November 2016 tersebut, adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.
Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.
Berita Lainnya
PBBKB Turun jadi 5 Persen, Begini Tanggapan Hiswana Migas Riau
27 March 2018 21:40 WIB
Hiswana Migas Riau Harapkan Pertamina Tetap Menjual Premium Di SPBU
13 June 2017 14:50 WIB
Hiswana Migas Riau Kerahkan 2 Truk Angkuti Sampah Menumpuk Pekanbaru
22 June 2016 19:17 WIB
Hiswana Migas Minta Harga BBG Dinaikkan Jadi Rp4.500
27 March 2014 16:30 WIB
Hiswana Migas Sesalkan Menjamurnya SPBU Asing
21 June 2011 21:04 WIB
PKB dukung gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan sistem politik Indonesia
13 December 2024 13:05 WIB
Airlangga: US-ABC komitmen dukung penguatan kerja sama perdagangan RI-AS
04 December 2024 11:15 WIB
Bangladesh dukung surat perintah penangkapan kepala militer Myanmar oleh ICC
29 November 2024 13:01 WIB