Pekanbaru (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara bagi Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, terdakwa pembunuh prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan di PN Pekanbaru, Selasa, mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa sehingga harus menerima putusan tersebut adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga tidak menampilkan iktikad baik karena sempat kabur setelah membunuh Kopda Dadi sebelum akhirnya dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbarujuga menyatakan banding karena putusan itu lebih ringan enam tahun dari tuntutan 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas akibat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah atas suruhan Caca Gurning.
Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama setelah peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.
Caca ditangkap di Kota Pekanbaru dan petugas terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka saat itu melawan dan berupaya kabur. Selama tiga bulan pemberkasan, Caca sebelumnya juga ditahan di Mapolresta Pekanbaru.