Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan pengkajian terhadap pengisian kedudukan jabatan struktural untuk melengkapi satuan organisasi perangkat daerah baru, yang sudah disahkan sebagai peraturan daerah paling lambat pada 2017.
"Persoalan jabatan ini, kita perlu menjabarkannya lebih fokus banyak aspek yang terkandung di dalamnya. Jabatan setiap eselon masih belum putus, baru di level eselon II," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Selasa.
Ketika disinggung mengenai pemangkasan jabatan dengan perampingan SOPD baru, Ahmad Hijazi mengarahkan bahwa setiap jajarannya punya kedudukan tertentu baik itu pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Mengenai demosi, promosi ataupun mutasi jabatan ini merupakan proses alami. Hanya saja konotasi selama yang selama ini keliru, tahunya yang punya jabatan yang duduk di struktural saja, padahal sebenarnya tidak begitu. Semua pegawai punya jabatan di 2017," kata Ahmad Hijazi.
Pada SOPD baru, ditegaskannya, mulai dari jabatan struktural dan fungsional termasuk fungsional umum harus diberikan jabatan pranata dan nomenklatur yang diputuskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Di 2017 akan ada ratusan unit jabatan nantinya," kata Ahmad Hijazi.
Menanggapi desakan DPRD Riau untuk segera melantik kepala satuan kerja perangkat daerah guna melengkapi SOPD baru ini, Ahmad Hijazi menyampaikan bahwa lelang jabatan akan dilakukan untuk memilih kepala dinas SOPD baru. Selain itu juga dilakukan terhadap beberapa SKPD yang saat ini juga masih dijabat oleh pelaksana tugas.
"Ada juga untuk SOPD baru seperti dinas kebudayaan yang akan berpisah dengan dinas pendidikan. Ini dalam waktu dekat akan dilakukan, 2017 sudah akan berjalan dengan kepala dinas baru," tuturnya.
Sedangkan menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau, Asrizal mengatakan sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengenai pola pengukuhan jabatan SOPD.
Yang pertama, kata dia, melalui pola pengukuhan untuk jabatan yang masih ada, selanjutnya melalui job vit kepada kepada Kepala Dinas/Badan yang mengalami pemekaran ataupun penggabungan.
"Seperti penggabungan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup diantara dua pimpinan ini akan dilakukan job vit mana yang lebih kompeten untuk menjabat," kata dia.
Begitupun untuk pemekaran seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan, maka pimpinan SOPD ini akan dilakukan Job Vit di dinas mana iya akan menjabat.
"Yang ketiga melalui lelang jabatan tapabila terdapat jabatan yang masih kosong. Selanjutnya melalui pola demosi artinya tidak ada jabatan atau diangkat dalam jabatan funsional," katanya.
Oleh: Diana Syafni