Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menyatakan belum menerima surat cuti kampanye dari petahana kota tersebut, yakni Firdaus dan Ayat Cahyadi yang kembali mendaftar mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 15 Februari 2017.
"Surat cuti kampanye petahana sampai saat ini belum kita terima. Mereka tentu ada prosesnya sendiri, mungkin sudah proaesnya. Yang jelas itu wajib jika sudah ditetapkan sebagai calon," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mai Andri di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan cuti itu harus mulai dilakukan mulai tahapan masa kampanye 28 Oktober sampai 11 Februari 2017 atau masa tenang. Terkait sudah adanya petahana bakal calon seperti di DKI Jakarta yang sudah memberikan surat cuti kampanye, Mai Andri tidak begitu mempermasalahkan jika daerah lain melakukan lebih dulu.
"Ya bagi yang sudah, sudah. Yang belum ditunggu bisa sesudah penetapan calon," tambahnya.
Sementara itu terkait bakal calon yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD, maka wajib mengundurkan diri. Mai mengatakan sampai saat ini pihaknya juga belum menerima adanya surat pengunduran diri tersebut.
"Kalau untuk PNS, TNI, Polri ataupun Anggota DPRD itu setelah ditetapkan diberi waktu lima hari untuk memberikan surat pengunduran diri dan juga surat tanfa terima telah diproses atasan instansi yang bersangkutan," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, Surat Keputusan Pemberhentian harus telah pula diterima oleh KPU 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Jika merujuk lima pasangan yang mendaftar di KPU Pekanbaru ada diantaranya ada yang PNS dan Anggota DPRD.
Lima pasangan yang mendaftar itu yang petahana tentu tidak memerlukan surat pengunduran diri, melainkan surat cuti. Bakal calon lainnya seperti dari partai politik ada nama Ramli Walid yang merupakan Birokrat Pemerintah Provinsi Riau berpasangan dengan Irvan Herman yang merupakan dosen dengan status PNS Pemerintah Pusat.
Selanjutnya ada nama Dastrayani Bibra yang juga Birokrat di Pemerintah Kita Pekanbaru berpasangan dengan Said Usman Abdullah yang bekerja sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Sedamgkan dari jalur perseorangan ada dua yang mendaftar.
Pertama Herman Nazar berlatar belakang PNS di Pekanbaru berpasangan dengan Devi Warman Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah dan juga Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kota Pekanbaru. Kedua yakni Syahril, Ketua PGRI Riau berpasangan dengan Said Zohrin, Anggota DPRD Pekanbaru.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB