Pekanbaru (Antarariau.com) - Mantan Bupati Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara senilai Rp31 miliar.
Selain menutut Herliyan Saleh, Jaksa Yusuf Luqita dan Budi Fitriadi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa sore juga menuntut hukuman yang sama kepada Azrafiani Aziz Rauf, Kabag Keuangan Sekda Bengkalis.
"Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP ayat 1," kata Jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan di Pekanbaru, Selasa.
Selain kurungan penjara, Herliyan dan Azrafiani juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda dua kali tersebut, jaksa tidak membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan, Kamis (6/10) mendatang.
Kasus Korupsi Bansos Bengkalis menyeret delapan orang tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, turut menjadi pesakitan Heru Wahyudi (Ketua DPRD Bengkalis saat ini). Kemudian tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.
Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.