Pemko Dumai Harapkan Kesadaran Warga Untuk Segera Mengurus E-KTP

id pemko dumai, harapkan kesadaran, warga untuk, segera mengurus e-ktp

Pemko Dumai Harapkan Kesadaran Warga Untuk Segera Mengurus E-KTP

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Dumai mengimbau warga setempat agar tidak menunda perekaman data KTP elektronik, meski pemerintah memperpanjang batas hingga pertengahan 2017 mendatang.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, Rabu, menyebutkan warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman diharapkan segera mengajukan permohonan rekam data kepada petugas yang telah ditunjuk.

"Kementerian Dalam Negeri baru ini mengeluarkan kebijakan perpanjangan batas waktu perekaman data untuk KTP elektronik, tapi tetap kita harapkan agar masyarakat tidak menunda lagi," kata Suardi.

Dijelaskan, sebelumnya batas waktu rekam data e-KTP ditetapkan pemerintah hingga akhir September 2016 dan sejak itu pemohon membludak di Kantor Disdukcapil Dumai.

Perpanjangan batas akhir perekaman data ini, lanjut dia, tentu saja menimbulkan kelonggaran kepada masyarakat karena ada tenggat waktu untuk merekam identitas diri dengan foto, sidik jari dan retina mata tersebut.

Ramainya masyarakat untuk melakukan perekaman data ini dapat dilihat dari ratusan orang yang datang, berbeda dibanding biasanya hanya sekitar puluhan warga saja setiap hari.

Untuk melayani padat pemohon rekam data e-KTP ini, Disdukcapil Dumai mengoperasikan dua unit alat perekam dan petugas operator yang bersiaga hingga habis jam kerja.

"Kita sudah siap untuk melayani banyaknya pemohon yang akan melakukan rekam data, namun sejauh ini tetap terkendala kehabisan blangko untuk percetakan," terang Suardi lagi.

Agar kekosongan blangko tidak menghambat pelayanan administrasi kependudukan, maka pihak Disdukcapil Dumai sudah mengusulkan 4 ribu lembar ke Kemendagri dan menjemput langsung ke Jakarta.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan batas terakhir perekaman KTP El pada 30 September 2016 untuk mendorong masyarakat meluangkan waktu mengurus identitas kependudukan tersebut.

Karena itu diminta para petugas instansi kependudukan dan pencatatan sipil agar jemput bola karena KTP akan berfungsi untuk peningkatan akses masyarakat.

"Namun pemberian batas itu tidak bersifat mutlak dan tenggat waktu September hanya untuk percobaan," kata Tjahjo.