Sejak 2013, Deviden Hotel Arya Duta Belum Juga Terlaksana

id sejak 2013, deviden hotel, arya duta, belum juga terlaksana

Sejak 2013, Deviden Hotel Arya Duta Belum Juga Terlaksana

Pekanbaru (Antarariau.com) - DPRD Riau mendesak adanya regulasi yang mengatur tentang deviden atau bagi hasil dari Hotel Arya Duta yang hanya Rp200 juta dan juga sudah tidak berjalan sejak tahun 2013.

"Kesalahannya ada pada kita, Arya Duta sudah ada duitnya tapi tidak tahu siapa yang akan menyetor ke pemerintah provinsi. Mestinya ada regulasi yang mengatur itu," kata Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson di Pekanbaru, Kamis.

Dulunya yang menyetor adalah Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Riau. Namun pada tahun 2012 berhenti karena aset yang berupa tanah itu diambil alih Pemprov Riau sehingga siapa yang akan menarik lagi deviden itu tak ada lagi kejelasan.

"Itu yang harus dikonsultasikan apa bisa disetor saja oleh Arya Duta langsung saja ke bank daerah. Tapi mungkin mereka takut juga menyetor, nanti jadi masalah juga darimana duit ini," tambahnya.

Dia mengatakan kelemahan pengelolaan aset selama ini lemah karena tidak dirincikan dengan peraturan gubernur yang jelas sehingga mengambang semuanya. Harusnya ada aturan pengelolaan siapa yang memungut deviden dengan pihak swasta ini.

"Karena tidak ada kejelasan pengurusan aset, satu sama lain saling menunggu dan takut sehingga berimbas pada pendapatan daerah," imbuhnya.

Terkait alasan tidak lagi SPR memungut, dia mengatakan tidak tahu secara jelas detailnya. Namun mungkin, kata dia, ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga ditarik kewenangan memungut deviden itu.

"Jadi semua harus diatur, termasuk peningkatan jumlah deviden yang hanya Rp200 juta. Harganya dari dulu itu-itu saja," jelasnya.

Untuk itu dia meminta Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah inovatif dan memiliki pemikiran baru. Menurutnya BPKAD bukannya tak mampu, tapi dinilai tidak serius.