DPRD Riau Soroti Deviden Hotel Aryaduta Mandek

id dprd riau, soroti deviden, hotel aryaduta mandek

DPRD Riau Soroti Deviden Hotel Aryaduta Mandek

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Riau menyatakan kerjasama antara Pemprov Riau dan pihak Hotel Aryaduta di bawah Grup Lippo Karawaci harus diperbaharui karena penerimaan dari deviden kerjasama tersebut sebesar Rp200 juta per tahun sudah terhenti sejak 2013.

"Klausulnya deviden dibayar Rp200 juta dengan keuntungan minimal 25 persen. Kalau dihitung berdasarkan persentase begitu, akan minimal terus devidennya," kata Ketua Komisi C DPRD Riau yang membawahi bidang keuangan, Aherson di Pekanbaru, Senin.

Hal itu dikatakannya setelah pihaknya mendatangi langsung Lippo Karawaci di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, hal utama yang dibahas memang permasalahan pembaharuan kontrak atau adendum.

Ia mengatakan adendum seharusnya sudah dilaksanakan dalam jangka 10 tahun setelah Hotel Aryaduta resmi dibuka. Hotel berbintang di Jalan Ponegoro, Pekanbaru itu sendiri resmi bekerjasama dengan Pemprov Riau sebagai pemilik aset tanah pada tahun 2001.

"Tapi itu tidak dijalankan, kerjasama 25 yang habis tahun 2026. Setelah 10 tahun berjalan harusnya itu bisa diperbaharui," imbuhnya.

Dijelaskannya bahwa stelah melalui pembicaraan dengan pihak Lippo, besaran deviden itu setuju untuk dinegosiasi ulang.

Hal itu mengingat tingkat hunian Hotel Aryaduta dalam satu tahun mencapai 60 persen per bulan.

Terkait deviden yang terhenti sejak tahun 2013, Aherson mengatakan hal itu terjadi karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai kini pihak Aryaduta belum tahu kemana deviden itu akan disetorkan.

"Tapi menurut mereka uang setoran itu ada, hanya tidak tahu kemana disetorkan," sambungnya.

Ia meminta agar Pemprov Riau transparan dalam pertanggungjawaban penerimaan dari deviden kerjasama itu.

"Jika memang mendapatkan Rp500 juta, jangan pula disebutkan hanya Rp200 juta," katanya.