Bupati Rohil Minta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pencurian Ikan

id bupati rohil, minta tingkatkan, pengawasan terhadap, pencurian ikan

Bupati Rohil Minta Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pencurian Ikan

Rokan Hilir (Antarariau.com)- Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Suyatno meminta kepada tim terpadu yang telah dibentuk segera turun ke laut untuk mengawasi dan mencegah praktek illegal fishing atau pencurian ikan yang tengah marak di daerah itu.

"Kami minta tim terpadu segera lakukan koordinasi. Kalau perlu lakukan patroli guna melihat langsung kondisi laut Rohil apakah masih marak illegal fishing atau tidak," kata Suyatno kepada wartawan di Bagansiapiapi, Kamis.

Menurut dia dalam memberantas illegal fishing perlu komitmen bersama, karena pengawasan diperairan tidak hanya tugas pemerintah daerah semata melainkan kerjasama tim yang telah dibentuk.

"Semua tim terpadu mari kita jaga bersama laut Rohil ini. Kalau nanti ditemukan tangkap dan proses," tegas Bupati.

Tim terpadu dalam menangani tindak pidana perikanan diwilayah Rohil itu meliputi Polair, TNI AL, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Bea Cukai, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil.

Sebelumnya, HNSI Rohil juga meminta dinas terkait bersama seluruh stakeholder lainnya untuk segera menertibkan aksi illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan luar.

"Maraknya aksi pencurian ikan diperairan Rohil tidak hanya meresahkan nelayan tradisional saja, tapi juga merusak sumber daya hayati dilaut. Kami minta Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya segera melakukan patroli," kata Murkhan Muhammad.

Ia mengemukakan bahwa baru-baru ini aksi pencurian ikan yang beroperasi diperairan Rohil menggunakan kapal pukat harimau bertonase 25-30 Gross Tonnage (GT).

Ironisnya, lokasi yang digunakan kapal pukat harimau sebagai tempat menangkap ikan hanya berjarak sekitar 7-8 mil dari bibir pantai dan beroperasi siang dan malam tanpa mempedulikan orang dan lingkungan.

"Kapal pukat harimau yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga merusak alat tangkap yang dipasang nelayan tradisional dilaut. Bahkan mereka sering mengancam akan menabrak perahu milik nelayan tradisional yang sedang menangkap ikan. Akibatnya, nelayan tradisional menjadi trauma dan merasa tak nyaman lagi mencari nafkah," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, aksi nekat yang dilakukan oleh nelayan Sumut dengan menggunakan kapal pukat harimau dinilai unsur kesengajaan.

"Selama ini nelayan tradisional kerap melarang kehadiran nelayan luar, sehingga mereka melampiaskan kemarahannya dengan cara membabi buta terhadap nelayan tradisional yang tengah melaut," tuturnya.

Ia berharap tindakan yang dilakukan oleh nelayan Sumut tersebut harus secepatnya dicegah sebelum kerugian yang ditanggung oleh nelayan tradisional bertambah banyak. Apalagi kejadian seperti ini sangat berpotensi memancing kerusuhan yang lebih besar.

"Kami minta segera ditertibkan, lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Pelarangan penggunaan pukat harimau menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

"Nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan itu, namun pemerintah juga harus komit melarang alat tangkap yang meresahkan tersebut. Artinya, pemerintah jangan hanya pandai bikin aturan saja, tetapi tidak pandai menjalankannya," kata Murkhan yang juga Anggota DPRD Rohil membidangi perikanan dan kelautan itu. (ADV)

Oleh: Dedi Dahmudi