Penyesuaian SOTK Baru, Pemkab Rohil Berlakukan Peleburan SKPD

id penyesuaian sotk, baru pemkab, rohil berlakukan, peleburan skpd

Penyesuaian SOTK Baru, Pemkab Rohil Berlakukan Peleburan SKPD

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Rohil, Provinsi Riau akan digabungkan menjadi satu menyusul Pemerintah Pusat mengeluarkan Struktur Organisasi Tata Kerja baru.

Pelaksana tugas Sekda Rohil Surya Arfan, Minggu mengatakan, dari sekian banyak yang akan dilebur ada yang tiga SKPD menyatu menjadi satu, ada juga Bagian di Sekretariat Daerah melebur ke dinas dan badan. Dinas Kehutanan menghilang dan tidak melebur kemana-mana.

"Saat ini telah ada penyesuaian SOTK baru yang harus selesai sebelum akhir Agustus di mana seluruh kabupaten/kota se-Indonesia harus menyampaikan ke pusat dan sudah selesai susunan SOTK-nya," kata Surya Arfan.

Rencana peleburan dinas, badan, kantor dan bagian itu diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi satu Dinas. Sementara Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Badan Katahanan Pangan menjadi satu Dinas.

Selanjutnya, Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, Kantor Pengelolaan Data Elektronik bergabung ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Sedangkan Bagian Perlengkapan menyatu dengan Bagian Keuangan dan berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu Bagian Pemerintahan Desa digabungkan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Menurut Sekda dengan penyesuaian itu maka diharapkan kinerja yang ada tetap dapat dipertahankan bahkan lebih efesien lagi terkait dengan kemampuan anggaran.

Berimbas dari kebijakan itu juga maka penempatan pegawai Eselon akan menyesuaikan.

"Ini sudah ketentuan pusat dan beberapa diantaranya masih dibahas Ranperdanya di Legislatif," katanya.

Terkait hilangnya Dinas Kehutanan sesuai dengan peraturan dari pusat, Sekda menegaskan hal ini berlaku untuk seluruh Indonesia termasuk Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir.

Untuk Pejabat Eselon II Pemkab Rohil tidak khawatir pasalnya banyak saat ini SKPD dipimpin oleh Pelaksana tugas dan nantinya akan dirombak dengan mengikuti Assesment sesuai dengan hasil tes nantinya.

Sementara itu untuk Pejabat Eselon III dan IV akan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan setiap SKPD baru nantinya.

"Total SKPD Rohil ada 34 yang terdiri dari dinas, badan dan kantor, jika sudah digabungkan kemungkinan hanya tinggal 27 saja," tuturnya.(ADV)

Oleh: Dedi Dahmudi