Pansus SOTK Riau Lakukan Penyesuaian Terhadap PP 18 Tahun 2016

id pansus sotk, riau lakukan, penyesuaian terhadap, pp 18, tahun 2016

Pansus SOTK Riau Lakukan Penyesuaian Terhadap PP 18 Tahun 2016

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kerja DPRD Riau membahas tiga satuan kerja perangkat daerah yang berkemungkinan dihapuskan dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tiga badan itu urusannya pusat yang punya, tapi kita masih butuh ada di Provinsi Riau. Undang-Undang juga belum dicabut, nanti kita coba masukkan dalam pasal-pasal," kata Ketua Pansus SOTK DPRD Riau, Hazmi Setiadi di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan ketiga badan itu adalah Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Menurutnya untuk perbatasan Riau membutuhkan karena berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kemudian untuk Kesbangpolinmas dibutuhkan untuk melihat politik daerah, terlebih lagi saat ini sedang tahapan pemilihan kepala daerah. Terakhir untuk BPBD dibutuhkan untuk menanggulangi bencana asap yang sudah berulang tahun ke-18 di Riau.

Dikatakannya secara keseluruhan rancangan sementara akan merampingkan 63 SKPD termasuk Sekretariat Daerah menjadi 52 saja. Di dalamnya ada penggabungan dan pemisahan. Untuk pemisahan seperti dinas pendidikan dan kebudayaan yang akan berdiri sendiri-sendiri.

Saat ini pembahasan masih pada daftar isian data secara umum. Hal ini untuk menyamakan kondisi ril Riau terkait jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Luas Wilayah. Secara umum, kata dia, 90 persen sudah masuk dan tinggal rapat intern membuat pasal demi pasal.

"Nanti akan kita undang juga Asisten dan Sekda untuk membahas karena masih ada tarik menarik," jelasnya.

Terkait pengerjaan ini, dia mengklaim Provinsi Riau sudah maju dibanding daerah lain seperti Jawa Barat. Namun masih tertinggal dengan Jawa Tengah yang cepat menindaklanjuti PP tersebut.

Meski begutu, jelas dia, seharusnya ini sudah selesai Agustus, namun terlambat karena usulan baru diberikan 23-24 Agustus. Setelah itu DPRD Riau reses sehingga baru mulai September.