Oleh Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Provinsi Riau mengingatkan kepada Kepala Biro Ekonomi Pemerintah provinsi setempat untuk segera menyerahkan laporan PT Sarana Pembangunan Riau karena sudah melampaui batas yang dijanjikan.
"Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau masih belum menyerahkan laporan tentang PT SPR kepada DPRD Riau, yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam dua minggu, sejak 19 April 2016 lalu," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi, di Pekanbaru, Jumat.
Sebagaimana diketahui, ada pun laporan yang diminta Komisi C DPRD Riau tersebut berkaitan dengan persoalan penunjukan Dirut PT SPR dan jajarannya, yang dianggap tidak memenuhi prosedur dalam pemilihan dan dianggap tidak sah untuk menduduki jabatan di salah satu BUMD tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya akan langsung melaporkan kelalaian laporan dari Kabiro Ekonomi Pemprov tersebut kepada gubernur Riau. Katanya lagi, pihaknya sudah menyerahkan surat peringatan tersebut kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindak lanjuti pada Gubri sebagai pemegang saham.
"Kita akan surati gubernur untuk melaporkan hal ini. Kami khawatir Kepala Biro Ekonomi takut menyampaikan hal ini kepada gubernur, dan sampai sekarang belum mereka laporkan,
Dikatakan Husaimi, pihaknya sudah terlalu lama memberikan tenggang waktu kepada Kabiro Ekonomi untuk menyelesaikan laporan PT SPR. Dari dua minggu awalnya yang, namun sudah lebih dua bulan sampai saat ini belum ada perkembangan apa-apa soal laporan tersebut.
"Janjinya dua minggu menyelesaikan, tapi sampai saat ini Biro Ekonomi Pemprov Riau masih belum menindaklanjuti laporan tersebut. makanya kita akan langsung surati gubernur Riau saja langsung," imbuhnya.
Politisi PPP Riau ini juga mengatakan, pihaknya meminta agar pemegang saham atau gubernur Riau tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2008 tersebut.
"Tidak hanya soal proses seleksi yang diatur disitu, tapi juga syarat-syarat lainnya, misalnya soal umur calon dirut. Apakah Dirut yang ada saat ini masih memiliki kelayakan umur untuk memegang jabatan tersebut," ulasnya.
Ia berharap, gubernur Riau sebagai pemegang saham bisa meninjau kembali proses penunjukan dirut dan jajarannya tersebut. Karena aturan yang dilanggar adalah aturan yang dibuat oleh Pemprov Riau sendiri.
Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson mengatakan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Biro Ekonomi Pemprov Riau soal kelanjutan laporan tersebut. namun tidak ada hasil karena Kabiro itu sedang berada di luar kota, dan meminta perpanjang waktu lagi.
"Kami juga sudah mempertanyakan soal laporan tersebut kepada Kabiro ekonomi pemprov Riau, dan diakuinya memang belum siap. Kabiro Ekonomi beralasan, pihaknya belum sempat melaporkan hal itu ke gubernur Riau," katanya pula.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB