Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi B DPRD Provinsi Riau meminta Konsulat Jenderal Malaysia yang bertempat di Kota Pekanbaru untuk membantu memulangkan 19 nelayan Rokan Hilir, Riau yang ditangkap oleh polisi kemaritiman negara tersebut.
"Mereka juga sudah melakukan koordinasi dengan KKP Selangor dan Kedutaan Besar Malaysia. Kita minta nelayan segera dipulangkan," ujar Ketua Komisi B DPRD Riau, Marwan Yohanes, di Pekanbaru, Selasa.
Dikatakannya, keterangan Konjen Malaysia di Kota Pekanbaru Hardi Hamdin juga berharap nelayan Rohil bisa segera pulang, karena penanganannya hanya di Dinas Perikanan Selangor.
"Artinya urusan permasalahan tersebut tidak di kepolisian, agar agak lebih mudah prosesnya," katanya pula.
Pada Senin (27/6) kemarin Komisi B DPRD Riau sudah mendatangi Konjen Malaysia untuk mempertanyakan sikap mereka terkait pengusiran sekaligus penangkapan nelayan yang terjadi pada Selasa (14/6) dan Kamis (23/6) lalu di Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Pulau Jemur, Rohil.
Kemudian disampaikannya, ia juga berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Malaysia agar bisa pro aktif menghubungi Dinas Perikanan Selangor.
Katanya lagi, pihak Komisi B DPRD Riau melalui Konsulat Malaysia di Pekanbaru tengah membicarakan proses pepulangan tersebut.
"Kita harus laporkan juga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Purdjiastuti. Karena ini sudah antar negara, begitu juga dengan mereka," ucap legislator ini lagi.
Selain itu disampaikannya, pihak Komisi B terus melaporkan setiap kejadian dan hasil kunjungannya ke Konsulat Malaysia. Serta menindak lanjuti surat yang sudah dikirimkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis merincikan ke 19 nelayan yang ditahan sejak Kamis (23/6) tersebut merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) tiga kapal motor berbeda. Ketiganya merupakan kapal nelayan tradisional yang tidak dilengkapi nama.