Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai menyebutkan ada tiga peraturan daerah terkait retribusi dan pajak daerah yang ikut terdampak kebijakan Menteri Dalam Negeri RI untuk dilakukan pembatalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara di Dumai, Jumat, ketiganya adalah Perda No. 22 tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Perda No. 18 tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil.
Kemudian, satu lagi yang akan diklarifikasi untuk dilakukan pembatalan oleh Kemendagri adalah Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
"Berdasarkan surat yang kita terima, ada tiga perda diusulkan untuk dilakukan pembatalan ke Kementerian Dalam Negeri, dan sudah melalui pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Dumai, Handayani.
Diusulkan pembatalan tiga produk hukum daerah ini, lanjut dia, sesuai intruksi Mendagri RI nomor 582 tertanggal 16 Februari 2016 tentang pencabutan atau perubahan Perda yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Menurut dia, tiga Perda yang ikut terdampak kebijakan pusat ini statusnya masih berlaku dan ditetapkan berdasarkan perundangan atau keputusan tertinggi di tingkat pusat.
"Usulan tiga Perda untuk dibatalkan ini menindaklanjuti hasil workshop dalam rangka tanggapan pemerintah daerah terhadap Perda yang telah dievaluasi dan terkait dengan intruksi menteri dalam negeri," kata dia lagi.
Dijelaskan, pencabutan tiga Perda Kota Dumai ini nantinya akan menambah daftar jumlah produk hukum daerah lain yang sebelumnya juga pernah dicabut, yaitu sebanyak tujuh Perda, ditambah enam Perda diubah.
Informasi tambahan, sejak Kota Dumai berdiri tahun 1999 hingga 2016 ini, Pemkot dan DPRD setempat telah membentuk produk hukum peraturan daerah sebanyak 252 Perda yang sudah ditetapkan dan masuk dalam lembaran daerah.
Diketahui, tujuan pembatalan 3.143 perda untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi dan dinilai sebagai aturan menghambat pertumbuhan ekonomi, memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.
Berita Lainnya
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Ekonom UI ungkap tiga alasan yang buat inflasi RI tetap rendah dibandingkan negara lain
15 May 2024 15:08 WIB
KSAL Laksamana Muhammad Ali proyeksikan pangkalan kapal selam di tiga armada TNI AL
14 May 2024 11:45 WIB
Pekanbaru aspal ulang tiga ruas jalan senilai Rp12,3 miliar
10 May 2024 6:57 WIB
Pakai sabu, tiga remaja di Pekanbaru diamankan polisi
07 May 2024 11:41 WIB
Polres Inhu tangkap tiga pengedar sabu
06 May 2024 15:51 WIB
14 warga dilaporkan meninggal akibat banjir tiga meter di Kabupaten Luwu
04 May 2024 10:24 WIB
Tiga kafilah putri Pekanbaru juarai Fahmil Quran MTQ Riau 2024
26 April 2024 12:33 WIB